TUGAS TERSTRUKTUR 6
MENYALAKAN LENTERA DI SUDUT GELAP:
REFLEKSI KEADILAN HAM BAGI KELOMPOK MINORITAS
NAMA: Shafina Ramadhani Achmad
NIM: 416125010126
MATKUL: Kewarganegaraan
ABSTRAK
Narasi
reflektif ini mengkaji urgensi pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi kelompok
minoritas di Indonesia sebagai pilar utama tegaknya demokrasi dan keadilan
sosial. Di tengah arus globalisasi, transformasi digital, dan penguatan politik
identitas, kelompok minoritas sering kali menghadapi tantangan ganda berupa
diskriminasi sistemik dan eksklusi sosial. Artikel ini merefleksikan bagaimana
nilai-nilai Pancasila, khususnya Sila Kedua dan Kelima, harus diaktualisasikan
sebagai solusi atas ketimpangan hak yang terjadi. Melalui pendekatan literasi
HAM, empati sosial, dan penguatan penegakan hukum, diharapkan tercipta tatanan
masyarakat yang inklusif. Penulisan ini bertujuan untuk memicu kesadaran kritis
mahasiswa dalam memposisikan diri sebagai agen perubahan yang menjunjung tinggi
martabat kemanusiaan tanpa memandang latar belakang identitas.
Kata Kunci: HAM, Minoritas, Keadilan, Pancasila,
Inklusivitas, Refleksi Sikap.
PENDAHULUAN
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan anugerah kodrati yang tidak dapat
dikurangi, dicabut, atau dibagi oleh kekuatan mana pun. Ia adalah hak dasar
yang melekat pada eksistensi manusia sejak dalam kandungan hingga akhir hayat
sebagai bentuk pengakuan atas martabat kemanusiaan. Di Indonesia, komitmen
terhadap HAM bukan sekadar janji politik atau formalitas hukum, melainkan
mandat konstitusional yang tertuang jelas dalam Pembukaan dan batang tubuh UUD
1945, serta menjadi nafas utama dari falsafah Pancasila. Sebagai bangsa yang
lahir dari keberagaman etnis, agama, dan budaya, Indonesia memiliki fondasi
kebangsaan yang secara filosofis mengakui bahwa setiap individu memiliki
kedudukan yang setara di depan hukum.
Namun, realitas kontemporer menunjukkan bahwa perjalanan pemenuhan HAM masih berliku, terutama ketika bersinggungan dengan kelompok minoritas. Globalisasi dan revolusi industri 4.0 memang membawa kemajuan teknologi, namun di sisi lain juga membawa residu berupa sentimen kebencian yang mudah tersebar secara viral. Kelompok minoritas, dalam berbagai bentuknya, sering kali berada dalam posisi rentan terhadap arus besar mayoritas yang terkadang melupakan prinsip inklusivitas. Refleksi ini disusun untuk meninjau kembali sejauh mana nurani dan sikap kita sebagai warga negara telah sejalan dengan prinsip keadilan bagi mereka yang berada di pinggiran arus utam
PERMASALAHAN
Meskipun instrumen hukum
nasional seperti UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM telah memberikan payung
perlindungan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa keadilan HAM bagi minoritas
masih menghadapi hambatan besar. Permasalahan utama yang menjadi fokus refleksi
ini antara lain:
- Marginalisasi Struktural: Masih
adanya regulasi di tingkat lokal maupun praktik birokrasi yang secara
tidak langsung membatasi hak sipil kelompok minoritas, seperti kesulitan
dalam administrasi kependudukan bagi penganut kepercayaan atau hambatan
dalam mendirikan rumah ibadah.
- Stigma dan Prasangka Kultural:
Adanya dinding pemisah psikologis yang dibangun oleh stereotip negatif. Di
ruang digital, kelompok minoritas sering kali dijadikan sasaran
"kambing hitam" atas persoalan ekonomi atau sosial, yang memicu
tindakan persekusi atau pengucilan.
- Kesenjangan Akses Keadilan:
Kelompok minoritas yang memiliki sumber daya terbatas sering kali
mengalami kesulitan dalam memperjuangkan hak hukumnya ketika berhadapan
dengan tekanan massa atau kepentingan kelompok yang lebih dominan secara
politik maupun jumlah.
PEMBAHASAN
Hakikat HAM dalam Perspektif Pancasila Berdasarkan Materi
Pembelajaran 1, HAM di Indonesia memiliki karakteristik khusus karena berakar
pada nilai-nilai Pancasila. Sila Kedua, "Kemanusiaan yang adil dan
beradab", memberikan penegasan bahwa keadilan tidak boleh bersifat
diskriminatif. Keadilan harus dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, bukan
hanya oleh mereka yang berasal dari kelompok mayoritas. Dalam perspektif ini,
keadilan bagi minoritas bukanlah bentuk pemberian "hak istimewa",
melainkan upaya korektif untuk memastikan bahwa hak-hak dasar mereka tidak
terampas oleh ketidakpedulian atau kebencian.
Pancasila memandang manusia sebagai makhluk Tuhan yang setara. Oleh karena
itu, merendahkan martabat kelompok minoritas—baik melalui ucapan, kebijakan,
maupun tindakan fisik—sejatinya adalah pengkhianatan terhadap Pancasila itu
sendiri. Sila Kelima, "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia", menuntut adanya pemerataan kesejahteraan dan perlindungan
tanpa kecuali. Tanpa jaminan HAM bagi kelompok minoritas, persatuan bangsa
(Sila Ketiga) akan menjadi rapuh karena hanya didasarkan pada keseragaman semu,
bukan keberagaman yang harmonis.
Tantangan dan Refleksi Sikap Tantangan terbesar dalam mewujudkan keadilan
HAM bagi minoritas adalah melawan "tirani mayoritas" dan sikap
apatis. Sering kali, masyarakat merasa aman selama hak-haknya tidak terganggu,
namun diam saat melihat hak orang lain dirampas. Secara reflektif, kita harus
menyadari bahwa HAM bersifat universal dan saling terkait; jika hak satu
kelompok kecil dilanggar hari ini tanpa ada pembelaan, maka perlindungan
terhadap hak kita pun suatu saat bisa ikut terancam.
Di era digital, tantangan ini semakin kompleks dengan adanya hoax
dan ujaran kebencian. Mahasiswa sebagai kaum intelektual dituntut untuk
memiliki filter kritis. Sikap inklusif harus dimulai dari cara kita
berkomunikasi di media sosial. Tidak menyebarkan konten yang mendiskreditkan
kelompok tertentu adalah langkah nyata dalam menjaga integritas nasional. Kita
perlu menggeser paradigma dari "toleransi yang pasif" (sekadar
membiarkan orang lain ada) menjadi "inklusivitas aktif" (memastikan
orang lain mendapatkan hak dan rasa aman yang sama).
Harapan dan Langkah Strategis Harapan bagi keadilan HAM tetap menyala
seiring dengan meningkatnya kesadaran generasi muda akan isu-isu kemanusiaan.
Masa depan Indonesia yang inklusif sangat bergantung pada keberanian kita untuk
berdiri di sisi kebenaran meskipun itu tidak populer. Langkah strategis yang
dapat diambil adalah memperkuat narasi kebangsaan yang menekankan pada
persamaan hak warga negara. Pendidikan HAM harus menyasar hingga ke akar rumput
agar kesadaran akan martabat manusia menjadi budaya kolektif, bukan sekadar
teori di bangku kuliah.
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan Keadilan HAM bagi
kelompok minoritas adalah ujian sesungguhnya bagi kematangan demokrasi sebuah
bangsa. Indonesia tidak akan benar-benar merdeka dan berdaulat selama masih ada
warga negaranya yang merasa ketakutan atau terpinggirkan karena identitas yang
mereka sandang. HAM bagi minoritas adalah jembatan yang menghubungkan
keberagaman menuju persatuan yang hakiki. Refleksi ini menyimpulkan bahwa
keadilan HAM memerlukan komitmen dua arah: ketegasan negara dalam penegakan
hukum dan kepekaan masyarakat dalam menjunjung tinggi empati sosial.
Saran
- Penguatan Regulasi: Pemerintah
perlu meninjau kembali peraturan-peraturan daerah yang bersifat
diskriminatif dan menggantinya dengan kebijakan yang lebih inklusif dan
ramah terhadap keberagaman.
- Pendidikan Inklusivitas:
Institusi pendidikan diharapkan tidak hanya mengajarkan HAM secara
teoretis, tetapi juga menciptakan ekosistem kampus yang menghargai
perbedaan sebagai laboratorium sosial bagi mahasiswa.
- Aksi Individual: Sebagai bagian
dari portofolio sikap, setiap mahasiswa harus berkomitmen untuk menjadi
pembela HAM dalam lingkungan terkecilnya, berani bersuara menentang
diskriminasi, dan aktif dalam dialog antar kelompok untuk meruntuhkan
dinding prasangka.
DAFTAR PUSAKA
- Kaelan. (2013). Negara
Kebangsaan Pancasila: Kultural, Historis, Filosofis, Yuridis, dan
Aktualisasinya. Yogyakarta: Paradigma. (Acuan Utama Materi
Pembelajaran 1).
- Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- Asshiddiqie, Jimly. (2006). Konstitusi
dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
- Latif, Yudi. (2011). Negara
Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila.
Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
- Komnas HAM. Laporan Tahunan
Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia. (Edisi Terbaru).
Komentar
Posting Komentar