TUGAS TERSTRUKTUR 6

 

MENYALAKAN LENTERA DI SUDUT GELAP: REFLEKSI KEADILAN HAM BAGI KELOMPOK MINORITAS

 

 

            NAMA: Shafina Ramadhani Achmad

NIM: 416125010126

MATKUL: Kewarganegaraan

 

 

 

 

 

 

 

 

ABSTRAK

            Narasi reflektif ini mengkaji urgensi pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi kelompok minoritas di Indonesia sebagai pilar utama tegaknya demokrasi dan keadilan sosial. Di tengah arus globalisasi, transformasi digital, dan penguatan politik identitas, kelompok minoritas sering kali menghadapi tantangan ganda berupa diskriminasi sistemik dan eksklusi sosial. Artikel ini merefleksikan bagaimana nilai-nilai Pancasila, khususnya Sila Kedua dan Kelima, harus diaktualisasikan sebagai solusi atas ketimpangan hak yang terjadi. Melalui pendekatan literasi HAM, empati sosial, dan penguatan penegakan hukum, diharapkan tercipta tatanan masyarakat yang inklusif. Penulisan ini bertujuan untuk memicu kesadaran kritis mahasiswa dalam memposisikan diri sebagai agen perubahan yang menjunjung tinggi martabat kemanusiaan tanpa memandang latar belakang identitas.

Kata Kunci: HAM, Minoritas, Keadilan, Pancasila, Inklusivitas, Refleksi Sikap.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PENDAHULUAN

            Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan anugerah kodrati yang tidak dapat dikurangi, dicabut, atau dibagi oleh kekuatan mana pun. Ia adalah hak dasar yang melekat pada eksistensi manusia sejak dalam kandungan hingga akhir hayat sebagai bentuk pengakuan atas martabat kemanusiaan. Di Indonesia, komitmen terhadap HAM bukan sekadar janji politik atau formalitas hukum, melainkan mandat konstitusional yang tertuang jelas dalam Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945, serta menjadi nafas utama dari falsafah Pancasila. Sebagai bangsa yang lahir dari keberagaman etnis, agama, dan budaya, Indonesia memiliki fondasi kebangsaan yang secara filosofis mengakui bahwa setiap individu memiliki kedudukan yang setara di depan hukum.

Namun, realitas kontemporer menunjukkan bahwa perjalanan pemenuhan HAM masih berliku, terutama ketika bersinggungan dengan kelompok minoritas. Globalisasi dan revolusi industri 4.0 memang membawa kemajuan teknologi, namun di sisi lain juga membawa residu berupa sentimen kebencian yang mudah tersebar secara viral. Kelompok minoritas, dalam berbagai bentuknya, sering kali berada dalam posisi rentan terhadap arus besar mayoritas yang terkadang melupakan prinsip inklusivitas. Refleksi ini disusun untuk meninjau kembali sejauh mana nurani dan sikap kita sebagai warga negara telah sejalan dengan prinsip keadilan bagi mereka yang berada di pinggiran arus utam

 

PERMASALAHAN

            Meskipun instrumen hukum nasional seperti UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM telah memberikan payung perlindungan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa keadilan HAM bagi minoritas masih menghadapi hambatan besar. Permasalahan utama yang menjadi fokus refleksi ini antara lain:

  • Marginalisasi Struktural: Masih adanya regulasi di tingkat lokal maupun praktik birokrasi yang secara tidak langsung membatasi hak sipil kelompok minoritas, seperti kesulitan dalam administrasi kependudukan bagi penganut kepercayaan atau hambatan dalam mendirikan rumah ibadah.
  • Stigma dan Prasangka Kultural: Adanya dinding pemisah psikologis yang dibangun oleh stereotip negatif. Di ruang digital, kelompok minoritas sering kali dijadikan sasaran "kambing hitam" atas persoalan ekonomi atau sosial, yang memicu tindakan persekusi atau pengucilan.
  • Kesenjangan Akses Keadilan: Kelompok minoritas yang memiliki sumber daya terbatas sering kali mengalami kesulitan dalam memperjuangkan hak hukumnya ketika berhadapan dengan tekanan massa atau kepentingan kelompok yang lebih dominan secara politik maupun jumlah.

 


PEMBAHASAN

            Hakikat HAM dalam Perspektif Pancasila Berdasarkan Materi Pembelajaran 1, HAM di Indonesia memiliki karakteristik khusus karena berakar pada nilai-nilai Pancasila. Sila Kedua, "Kemanusiaan yang adil dan beradab", memberikan penegasan bahwa keadilan tidak boleh bersifat diskriminatif. Keadilan harus dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya oleh mereka yang berasal dari kelompok mayoritas. Dalam perspektif ini, keadilan bagi minoritas bukanlah bentuk pemberian "hak istimewa", melainkan upaya korektif untuk memastikan bahwa hak-hak dasar mereka tidak terampas oleh ketidakpedulian atau kebencian.

Pancasila memandang manusia sebagai makhluk Tuhan yang setara. Oleh karena itu, merendahkan martabat kelompok minoritas—baik melalui ucapan, kebijakan, maupun tindakan fisik—sejatinya adalah pengkhianatan terhadap Pancasila itu sendiri. Sila Kelima, "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", menuntut adanya pemerataan kesejahteraan dan perlindungan tanpa kecuali. Tanpa jaminan HAM bagi kelompok minoritas, persatuan bangsa (Sila Ketiga) akan menjadi rapuh karena hanya didasarkan pada keseragaman semu, bukan keberagaman yang harmonis.

Tantangan dan Refleksi Sikap Tantangan terbesar dalam mewujudkan keadilan HAM bagi minoritas adalah melawan "tirani mayoritas" dan sikap apatis. Sering kali, masyarakat merasa aman selama hak-haknya tidak terganggu, namun diam saat melihat hak orang lain dirampas. Secara reflektif, kita harus menyadari bahwa HAM bersifat universal dan saling terkait; jika hak satu kelompok kecil dilanggar hari ini tanpa ada pembelaan, maka perlindungan terhadap hak kita pun suatu saat bisa ikut terancam.

Di era digital, tantangan ini semakin kompleks dengan adanya hoax dan ujaran kebencian. Mahasiswa sebagai kaum intelektual dituntut untuk memiliki filter kritis. Sikap inklusif harus dimulai dari cara kita berkomunikasi di media sosial. Tidak menyebarkan konten yang mendiskreditkan kelompok tertentu adalah langkah nyata dalam menjaga integritas nasional. Kita perlu menggeser paradigma dari "toleransi yang pasif" (sekadar membiarkan orang lain ada) menjadi "inklusivitas aktif" (memastikan orang lain mendapatkan hak dan rasa aman yang sama).

Harapan dan Langkah Strategis Harapan bagi keadilan HAM tetap menyala seiring dengan meningkatnya kesadaran generasi muda akan isu-isu kemanusiaan. Masa depan Indonesia yang inklusif sangat bergantung pada keberanian kita untuk berdiri di sisi kebenaran meskipun itu tidak populer. Langkah strategis yang dapat diambil adalah memperkuat narasi kebangsaan yang menekankan pada persamaan hak warga negara. Pendidikan HAM harus menyasar hingga ke akar rumput agar kesadaran akan martabat manusia menjadi budaya kolektif, bukan sekadar teori di bangku kuliah.

 

KESIMPULAN DAN SARAN

            Kesimpulan Keadilan HAM bagi kelompok minoritas adalah ujian sesungguhnya bagi kematangan demokrasi sebuah bangsa. Indonesia tidak akan benar-benar merdeka dan berdaulat selama masih ada warga negaranya yang merasa ketakutan atau terpinggirkan karena identitas yang mereka sandang. HAM bagi minoritas adalah jembatan yang menghubungkan keberagaman menuju persatuan yang hakiki. Refleksi ini menyimpulkan bahwa keadilan HAM memerlukan komitmen dua arah: ketegasan negara dalam penegakan hukum dan kepekaan masyarakat dalam menjunjung tinggi empati sosial.

Saran

  1. Penguatan Regulasi: Pemerintah perlu meninjau kembali peraturan-peraturan daerah yang bersifat diskriminatif dan menggantinya dengan kebijakan yang lebih inklusif dan ramah terhadap keberagaman.
  2. Pendidikan Inklusivitas: Institusi pendidikan diharapkan tidak hanya mengajarkan HAM secara teoretis, tetapi juga menciptakan ekosistem kampus yang menghargai perbedaan sebagai laboratorium sosial bagi mahasiswa.
  3. Aksi Individual: Sebagai bagian dari portofolio sikap, setiap mahasiswa harus berkomitmen untuk menjadi pembela HAM dalam lingkungan terkecilnya, berani bersuara menentang diskriminasi, dan aktif dalam dialog antar kelompok untuk meruntuhkan dinding prasangka.

 

                                                                    DAFTAR PUSAKA

  • Kaelan. (2013). Negara Kebangsaan Pancasila: Kultural, Historis, Filosofis, Yuridis, dan Aktualisasinya. Yogyakarta: Paradigma. (Acuan Utama Materi Pembelajaran 1).
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  • Asshiddiqie, Jimly. (2006). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
  • Latif, Yudi. (2011). Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
  • Komnas HAM. Laporan Tahunan Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia. (Edisi Terbaru).

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DARI MAHASISWA UNTUK INDONESIA: MENGABDI DENGAN SEMANGAT KEBANGSAAN

Tugas Mandiri