TUGAS MANDIRI P02

 

Studi PUSTAKA TENTANG SISTEM PEMERINTAH BEDASARKAN UUD 1945 DAN LITERATUR ILMIAH

NAMA: Shafina Ramdhani Achmad

NIM: 46125010126

KODE: E48

 

 

 

PENDAHULUAN

 

1.1  LATAR BELAKANG

 

     Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan landasan fundamental dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi ini mengatur prinsip dasar seperti kedaulatan rakyat, negara hukum, sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan, serta jaminan hak-hak warga negara. Namun, konstitusi bukanlah teks yang statis, melainkan aturan dasar yang harus menyesuaikan dengan dinamika sosial, politik, ekonomi, dan budaya yang terus berkembang. Hal ini terbukti melalui amandemen UUD 1945 yang dilakukan pada tahun 1999–2002 sebagai respons terhadap tuntutan reformasi.

     Seiring dengan itu, banyak kajian akademik yang berusaha menjelaskan bagaimana sistem presidensial, prinsip demokrasi dan negara hukum, serta perubahan konstitusi berperan dalam membentuk ketatanegaraan Indonesia. Oleh karena itu, penting untuk menggabungkan ketentuan normatif UUD 1945 dengan perspektif para akademisi agar pemahaman mengenai sistem ketatanegaraan Indonesia lebih komprehensif.

1.2  METODE KAJIAN

Kajian ini menggunakan metode studi literatur dengan pendekatan normatif-konseptual. Sumber utama berasal dari teks UUD 1945, khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan kedaulatan rakyat (Pasal 1 ayat 2), negara hukum (Pasal 1 ayat 3), sistem pemerintahan presidensial (Pasal 4, Pasal 5, Pasal 20), kekuasaan kehakiman (Pasal 24), serta jaminan hak-hak warga negara (Pasal 27–34). Sumber sekunder berupa artikel-artikel ilmiah digunakan untuk memperkuat analisis, di antaranya:

  1. Arnita tentang sistem pemerintahan presidensial dalam NKRI.
  2. Stefanus Sampe tentang perbandingan sistem pemerintahan.
  3. Muhammad Irham tentang prinsip demokrasi dan negara hukum.
  4. Firmansyah tentang dinamika perubahan konstitusi.

Analisis dilakukan dengan cara membandingkan isi normatif UUD 1945 dengan argumen dan konsep yang dikemukakan dalam artikel-artikel ilmiah. Proses ini menghasilkan sintesis antara norma konstitusional dan pandangan akademik, serta refleksi yang menekankan implikasinya dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

KAJIAN TENTANG UUD 1945

 

 

     Kedaulatan rakyat adalah rakyat meyakini bahwa rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh suatu perjanjian masyarakat. Melalui perjanjian tersebut, rakyat kemudian menjadi pemegang kekuasaan tertinggi. Sebagaimana yang digambarkan dalam kehidupan masyarakat Indonesia, negara dan rakyat hidup saling menghormati dan menghargai satu sama lain.

 

      Sedangkan pengertian dari negara hukum adalah konsep bernegara yang menjadikan hukum sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan kekuasaan dan pemerintahan. Dalam negara hukum, seluruh aspek kehidupan bernegara, baik pemerintahan maupun masyarakat, harus tunduk dan patuh pada aturan hukum yang berlaku.

     Kedaulatan rakyat dan negara hukum memiliki pasal yaitu:

·       PASAL 1 Ayat 2 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.” Penjelasannya, Pasal ini menegaskan bahwa Indonesia menganut prinsip kedaulatan rakyat, artinya kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Meskipun rakyat memegang kedaulatan, pelaksanaannya tetap harus sesuai dengan aturan dan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Dasar, sehingga tidak dijalankan secara sewenang-wenang. Rakyat tidak hanya sebagai pemilik kedaulatan, tetapi juga sebagai pihak yang aktif dalam sistem pemerintahan melalui pemilu dan partisipasi politik lainnya.

·       PASAL 1 Ayat 3 yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum". Penjelasannya,  bahwa segala aspek kehidupan  dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum. Indonesia merupakan negara hukum yang konsepnya disesuaikan dengan Pancasila. suatu sistem hukum yang didirikan berdasarkan asas-asas atau norma-norma yang terkandung dari nilai yang ada dalam pancasila sebagai dasar negara

            Presiden adalah  kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Presiden memegang kekuasaan eksekutif pemerintah Indonesia dan merupakan Panglima Tertinggi Tentara Nasional Indonesia dan Panglima Tertinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Presiden memegang kekuasaan di negara pada pasal 4 di jelaskan yaitu:

·       PASAL 4 berbunyi, “ (1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (2).Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden”. Penjelasannya, bahwasanya presiden bertanggung jawab atas pemerintahannya. Sebagai kepala negara, presiden bertugas membentuk pemerintahan, menyusun kabinet kerjanya, mengangkat dan memberhentikan para menteri, serta pejabat publik yang pengangkatannya berdasarkan kesepakatan politik. mengenai jabatan wakil presiden yang bertugas membantu kerja-kerja presiden. Posisi wakil presiden ini berada setingkat lebih rendah daripada presiden. Wakil presiden bertugas membantu presiden dalam melakukan kewajibannya, yang sebelumnya sudah memperoleh perintah dan diberi wewenang oleh presiden. Wakil presiden menggantikan presiden sampai habis waktunya jika presiden meninggal dunia. Selain itu, wakil presiden juga dapat menggantikan presiden jika ia berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatan yang telah ditentukan.

 

            Legislasi adalah cara pembentukan undang-undang yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Berati legislasi adalah proses pembentukan hukum atau proses pembentukan undang-undang. Pada pasal 5 dan 20 berbunyi yaitu:

·       PASAL 5 Ayat 1 berbunyi kekuasaan legislasi berada di tangan Presiden dengan persetujuan DPR” Penjelasannya, menunjukkan bahwa Presiden memiliki hak inisiatif legislasi, yaitu berwenang mengajukan RUU kepada DPR. Ini artinya, dalam proses pembentukan undang-undang, Presiden tidak hanya menjalankan fungsi eksekutif, tetapi juga terlibat dalam fungsi legislasi (pembentukan hukum) bersama DPR. Namun, sesuai ketentuan UUD setelah amandemen, kekuasaan membuat undang-undang tetap berada di tangan DPR, sedangkan Presiden hanya dapat mengajukan. Dalam praktiknya, pembentukan undang-undang dilakukan bersama antara DPR dan Presiden.

·       PASAL 5 Ayat 2 berbunyi “Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya”. Penjelasannya, Presiden memiliki tugas mengatur lebih lanjut ketentuan dalam undang-undang agar dapat dilaksanakan secara efektif. Peraturan Pemerintah bersifat teknis dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang menjadi dasarnya.

·       PASAL 20 Ayat 1 berbunyi: Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang”. Penjelasannya, fungsi legislasi secara utama berada di tangan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Artinya, DPR memiliki kewenangan utama dalam membuat, membahas, dan menetapkan undang-undang. Presiden memang dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU), tetapi kekuasaan formal untuk membentuk dan mengesahkan undang-undang berada pada DPR, sebagai pelaksana kedaulatan rakyat di bidang legislatif.

            Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka (independen) untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Artinya, kekuasaan ini tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan lain, seperti eksekutif (presiden) atau legislatif (DPR). Pada pasal 24 berbunyi bahwa:

·       PASAL 24 Ayat 1 berbunyi: “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Penjelasannya, kekuasaan hakim bersifat merdeka, artinya tidak boleh dipengaruhi kekuasaan lain seperti eksekutif (presiden) atau legislatif (DPR). Kekuasaan kehakiman dijalankan oleh lembaga peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan secara objektif, adil, dan tidak memihak.

·       PASAL 24 Ayat 2 berbunyi: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Penjelasannya, bahwa sistem peradilan Indonesia bersifat terstruktur, menyeluruh, dan konstitusional, artinya diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar. Tiap lembaga peradilan memiliki kewenangan masing-masing untuk menegakkan hukum dan keadilan di bidangnya, dengan tetap berada dalam kerangka hukum nasional yang mengacu pada UUD 1945. Ini menjamin adanya kepastian hukum, perlindungan hak, serta independensi peradilan dalam menjalankan tugasnya.

·       PASAL 24 Ayat 3 berbunyi: “Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang”. Penjelasannya,  bahwa selain MA dan MK, dapat dibentuk lembaga lain yang mendukung kekuasaan kehakiman, asalkan diatur dalam undang-undang. Hal ini bertujuan untuk memperkuat fungsi peradilan, seperti menjaga integritas dan profesionalisme hakim, tanpa mengganggu independensi lembaga peradilan.

 

            Hak warga negara adalah hak yang melekat pada diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota atau warga sebuah negara. Hak warga negara timbul atau ada karena peraturan perundang-undangan yang berlaku di negaranya.Hak warga negara juga dapat dikatakan sebagai keistimewaan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang menghendaki agar warga negara diperlakukan sesuai dengan keistimewaan tersebut. Hak warga negara memili pasal yang berbunyi:

·       PASAL 27 Ayat (2) berbunyi: "Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." Penjelasannya, negara wajib menjamin tersedianya lapangan pekerjaan, memberi perlindungan terhadap hak-hak pekerja, serta menciptakan kondisi ekonomi dan sosial yang memungkinkan rakyat hidup secara manusiawi, adil, dan bermartabat.

·       PASAL 28 A berbunyi: "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya." Penjelasannya, menunjukkan bahwa negara bertanggung jawab untuk melindungi keselamatan jiwa warga negaranya, menjamin akses terhadap kebutuhan dasar, serta mencegah tindakan yang mengancam nyawa dan keberlangsungan hidup seseorang.

·       PASAL 28 B barbunyi: Ayat (1), “warga negara berhak untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah”. Sementara itu, pada ayat (2) berisi hak kelangsungan hidup, yang berbunyi, "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang.” Penjelasannya, kedua ayat ini menegaskan bahwa negara menjamin hak warga negara untuk membentuk keluarga secara sah dan juga melindungi hak anak sebagai bagian penting dari keluarga dan masa depan bangsa, terutama dalam hal kelangsungan hidup dan tumbuh kembangnya.

·       PASAL 28 C berbunyi: Ayat (1) "Setiap orang berhak mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia."ayat (2) berbunyi, "Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya." Penjelasannya, menjamin hak setiap orang untuk mengembangkan potensi dirinya secara pribadi dan sosial, baik melalui pendidikan dan budaya, maupun melalui partisipasi aktif dalam memperjuangkan hak-haknya demi kemajuan masyarakat dan negara.

·       PASAL 28 D berbunyi: Ayat (1)  "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum."Ayat (2) "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja." Ayat (3) menjamin hak yang sama dalam ikut serta dalam pemerintahan. Sementara itu, Ayat (4) menjamin hak atas status kewarganegaraan. Penjelasannya, menjamin hak-hak warga negara dalam bidang hukum, pekerjaan, politik, dan status kewarganegaraan. Negara wajib memastikan bahwa setiap orang diperlakukan adil, setara, dan bermartabat dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

·       PASAL 28 E berbunyi: ayat (1) “membahas tentang hak setiap orang untuk memilih dan memeluk agamanya masing-masing tanpa paksaan, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, serta memilih tempat tinggal di wilayah negaranya dan berhak untuk kembali.” Ayat (2)”setiap orang bebas untuk meyakini kepercayaan, menyatakan sikap dan pikiran yang sesuai dengan hati nuraninya”. Ayat (3)”setiap orang untuk bebas berbicara, berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat”. Penjelasannya, menjamin kebebasan beragama, berkeyakinan, berpendapat, dan berkumpul sebagai bagian dari hak asasi manusia. Negara berkewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak tersebut demi menjaga kehidupan demokratis yang adil dan setara.

·       PASAL 28 F berbunyi: "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia." Penjelasannya, menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan mengakses informasi sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dan hak atas pengetahuan, yang penting untuk perkembangan pribadi dan sosial.

·       PASAL 28 G berbunyi: “memuat perlindungan pemerintah dan negara atas hak setiap orang untuk mendapatkan izinnya dan keluarga atas harta yang ada di bawahnya, berhak atas keamanan dan kebebasan dari ancaman”. Penjelasannya, setiap orang dan keluarganya berhak atas perlindungan hukum terkait kepemilikan harta, termasuk harta yang ada di bawah tanah seperti tanah, bangunan, dan aset lainnya. Artinya, negara wajib memberikan izin, perlindungan, dan menjamin keamanan hak milik tersebut.

·       PASAL 28 H berbunyi: “(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. (2)Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. (3)Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. (4)Setiap orang berhak atas hak milik pribadi dan hak tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Penjelasannya, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera secara lahir dan batin, memiliki tempat tinggal yang layak, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan pelayanan kesehatan yang memadai. Selain itu, negara wajib memberikan kemudahan dan perlakuan khusus kepada mereka yang membutuhkan agar mendapatkan kesempatan dan manfaat yang sama demi keadilan sosial. Pasal ini juga menegaskan hak setiap orang atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan diri secara utuh dan bermartabat. Terakhir, setiap orang memiliki hak atas kepemilikan pribadi yang harus dihormati dan tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang tanpa proses hukum yang adil.

·       PASAL 28 1 berbunyi: ayat (1)” berisi hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”. Ayat (2) “memberikan hak untuk bebas dari diskriminasi serta mendapat perlindungan dari tindakan diskriminatifPenjelasannya, bahwa setiap orang berhak diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan dilindungi dari penerapan hukum yang berlaku surut, serta memiliki hak untuk bebas dari diskriminasi. Hak-hak ini merupakan hak asasi manusia yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apapun. Negara wajib menjamin keadilan, kepastian hukum, dan perlakuan yang adil serta setara bagi seluruh warga negara tanpa membedakan latar belakang apapun.

·       PASAL 29 berbunyi: “setiap warga negara berhak beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing”. Penjelasannya, bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing tanpa gangguan atau paksaan. Makna konstitusionalnya adalah negara menjamin kebebasan beragama dan melindungi hak setiap individu untuk memeluk dan menjalankan agama atau kepercayaan secara bebas, sehingga tercipta suasana toleransi dan kerukunan dalam masyarakat.

·       PASAL 31 berbunyi:” warga negara berhak untuk mendapatkan Pendidikan” Penjelasannya, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Artinya, negara wajib menyediakan akses pendidikan yang layak dan merata bagi seluruh rakyat tanpa diskriminasi, sehingga semua orang memiliki kesempatan untuk belajar dan mengembangkan potensi diri demi kemajuan pribadi dan bangsa.

·       PASAL 33 berbunyi: “(1)Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan (2)” Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. (3) “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. (4)” Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. (5)” Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang”. Penjelasannya, bahwa perekonomian Indonesia disusun berdasarkan asas kekeluargaan dan dijalankan secara bersama untuk kesejahteraan rakyat. Negara menguasai cabang produksi penting dan sumber daya alam untuk memastikan manfaatnya sebesar-besarnya bagi masyarakat. Perekonomian dijalankan dengan prinsip demokrasi ekonomi yang mengedepankan kebersamaan, keadilan, efisiensi, keberlanjutan, dan kemandirian, serta menjaga keseimbangan nasional. Pelaksanaan ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam undang-undang.

·        PASAL 34 berbunyi: “negara menjamin semua fakir miskin dan anak-anak terlantar” Penjelasannya, bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjamin perlindungan dan kesejahteraan bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar. Artinya, negara harus menyediakan bantuan sosial, perlindungan hukum, dan fasilitas yang diperlukan agar mereka yang kurang mampu dan anak-anak yang tidak mendapatkan perawatan yang layak bisa hidup dengan sejahtera dan mendapatkan kesempatan yang sama untuk berkembang.

KAJIAN ARTIKEL ILMIAH

·       SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA

Judul: Sistem Pemerintahan Presidensial Dalam Negara Kesatuan Republik  Indonesia  

Penulis: Arnita,SH.,MH

Sumber: jta.lan.go.id

v GAGASAN POKOK

·       Penelitian mengkaji sistem pemerintahan presidensial dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan semangat perubahan UUD 1945 pasca amandemen. UUD 1945 sebelum amandemen dianalisis sebagai sistem quasi-presidensial karena Presiden masih bertanggung jawab kepada MPR, yang menunjukkan unsur parlementer. Setelah amandemen UUD 1945 (1999-2002), Indonesia semakin menguatkan ciri pemerintahan presidensial murni dengan Presiden dipilih langsung rakyat, tidak bertanggung jawab ke MPR, dan jabatan presiden bersifat fixed-term lima tahun. Sistem presidensial dicirikan oleh pemisahan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif, Presiden sebagai eksekutif tunggal, tidak bisa membubarkan parlemen, dan bertanggung jawab langsung kepada rakyat. Sistem pemerintahan presidensial dalam UUD 1945 pasca amandemen mempertegas prinsip kedaulatan rakyat, penegakan hukum, dan prinsip checks and balances.

 

 

v ARGUMEN PENULIS

 Adanya tanggung jawab Presiden kepada MPR sebelum amandemen mengindikasikan karakter parlementer sehingga UUD 1945 sebelum amandemen tidak murni presiden. Perubahan UUD 1945 memperkuat karakter presidensial dengan memperjelas peran dan mekanisme pemilihan presiden langsung oleh rakyat serta batasan masa jabatan. Sistem presidensial yang efektif harus didukung oleh parlemen yang sehat dan koheren untuk menjamin keseimbangan kekuasaan. Penegakan konstitusi dan mekanisme hukum seperti impeachment diperlukan untuk menjaga Presiden tidak semena-mena.

v RELEVANSI TERHADAP UUD 1945

 memberikan kerangka konseptual untuk memahami sistem pemerintahan Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD 1945. UUD 1945 mengadopsi sistem presidensial dengan pemisahan kekuasaan yang jelas antara legislatif dan eksekutif, sesuai dengan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat yang dibahas dalam. Pemahaman mengenai berbagai bentuk pemerintahan penting untuk menilai konsistensi sistem pemerintahan Indonesia agar tetap pada jalur konstitusional dan demokratis. membantu menjelaskan dasar-dasar konseptual untuk pengembangan dan pelaksanaan sistem pemerintahan yang sesuai dengan nilai-nilai konstitusi Indonesia. UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis yang mengatur kedaulatan rakyat dan pemisahan kekuasaan menjadi landasan kritis dalam perbandingan sistem pemerintahan yang dibahas.

 

·       PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN

Judul: Perbandingan Sistem Pemerintah

Penulis: Stefanus Sampe

Sumber: repo.unsrat.ac.id

v GAGASAN POKOK

Ini membahas dan membandingkan berbagai sistem pemerintahan di dunia secara sistematis dan sederhana agar mudah dipahami. Fokus pada jenis sistem pemerintahan seperti parlementer, presidensial, dan campuran, serta berbagai bentuk negara dan pemerintahan. Menjelaskan pengertian sistem, pemerintahan, dan hubungan kekuasaan dalam negara. Menelaah teori-teori klasik dan modern tentang bentuk pemerintahan, serta perbandingan penerapan sistem pemerintahan di berbagai negara. Menggunakan pendekatan komparatif sebagai metode utama untuk memahami perbedaan dan persamaan sistem pemerintahan di dunia.

v ARGUMEN PENULIS

Pentingnya memahami berbagai sistem pemerintahan agar dapat memilih dan mengembangkan sistem yang sesuai dengan kepribadian, waktu, dan lingkungan suatu negara. Perbandingan sistem pemerintahan dapat membantu  menganalisa kelemahan dan keuntungan setiap sistem untuk diterapkan atau dimodifikasi dalam konteks nasional. Teori-teori klasik seperti Plato, Aristoteles, dan Polybios memberikan landasan filosofis dalam mengklasifikasikan bentuk pemerintahan. Sistem pemerintahan modern harus mempertimbangkan struktur kekuasaan, demokrasi, serta hak-hak rakyat. Sistem presidensial, parlementer, dan campuran memiliki ciri khas dan dampak politik administrasi yang berbeda, sehingga memahami perbedaannya sangat krusial untuk tata kelola negara yang efektif.

v RELEVANSI TERHADAP UUD 1945

 memberikan kerangka konseptual untuk memahami sistem pemerintahan Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD 1945. UUD 1945 mengadopsi sistem presidensial dengan pemisahan kekuasaan yang jelas antara legislatif dan eksekutif, sesuai dengan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat yang dibahas dalam. Pemahaman mengenai berbagai bentuk pemerintahan penting untuk menilai konsistensi sistem pemerintahan Indonesia agar tetap pada jalur konstitusional dan demokratis. membantu menjelaskan dasar-dasar konseptual untuk pengembangan dan pelaksanaan sistem pemerintahan yang sesuai dengan nilai-nilai konstitusi Indonesia. UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis yang mengatur kedaulatan rakyat dan pemisahan kekuasaan menjadi landasan kritis dalam perbandingan sistem pemerintahan yang dibahas.

 

 

 

·       IMPLEMENTASI PRINSIP DEMOKRASI DAN NEGARA HUKUM

            Judul: Prinsip Prinsip Demokrasi Dan Negara Hukum

            Penulis: Muhammad Irham

            Sumber: unpatti.ac.id

v GAGASAN POKOK

Konsep dwitunggal (dua entitas yang tak terpisahkan) antara Negara Hukum (Rechtsstaat) dan Demokrasi (Kedaulatan Rakyat). Penulis menegaskan bahwa dalam konteks Indonesia, kedua prinsip ini tidak boleh dilihat sebagai pilihan yang saling meniadakan, melainkan sebagai dua sisi mata uang yang harus berjalan beriringan untuk membentuk sistem pemerintahan yang adil, stabil, dan melindungi kebebasan warga negara. Esensinya adalah bahwa Indonesia menganut prinsip Negara Hukum yang Demokratis atau Demokrasi Konstitusional (Constitutional Democracy).

v ARGUMEN PENULIS

o   Kebutuhan Integrasi: Argumen sentralnya adalah bahwa negara modern yang ideal harus menggabungkan kekuatan hukum dan rakyat.

o   Risiko Demokrasi Tanpa Hukum: Demokrasi (kekuasaan rakyat) tanpa batasan hukum cenderung menciptakan Tirani Mayoritas. Kekuasaan mayoritas dapat bertindak sewenang-wenang dan melanggar hak-hak dasar kelompok minoritas atas nama kehendak rakyat. Hukum berfungsi sebagai "rem" dan "pagar pembatas" bagi kekuasaan.

o   Risiko Hukum Tanpa Demokrasi: Sebaliknya, Negara Hukum tanpa unsur kedaulatan rakyat (Machtsstaat) akan menjadi otoriter. Hukum akan ada, tetapi hanya berfungsi sebagai alat legalisasi kekuasaan pemerintah, bukan cerminan keadilan dan kehendak rakyat.

o   Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM): Hanya melalui perpaduan kedua prinsip inilah jaminan terhadap Hak Asasi Manusia dapat ditegakkan secara optimal. Demokrasi menjamin hak-hak politik (seperti berserikat, berkumpul, dan memilih), sementara Negara Hukum menjamin perlindungan hukum dan keadilan bagi setiap individu dari tindakan sewenang-wenang.

o   Kedaulatan yang Terbatas: Penulis kemungkinan berargumen bahwa kedaulatan rakyat tidak bersifat mutlak. Kedaulatan tersebut harus dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar—sebuah pembatasan konstitusional yang memastikan pelaksanaan kekuasaan rakyat tetap berada dalam koridor hukum..

v RELEVANSI TERHADAP UUD 1945

o   Penegasan dalam Pasal 1 UUD 1945

o   Pasal 1 Ayat (2) menegaskan prinsip Demokrasi/Kedaulatan Rakyat: "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar." Redaksi ini secara eksplisit mengikat kedaulatan rakyat pada batasan konstitusional, mencegah demokrasi yang liar.

o   Pasal 1 Ayat (3) menegaskan prinsip Negara Hukum: "Negara Indonesia adalah negara hukum." Pernyataan ini mengubah penempatan prinsip rechtsstaat yang semula hanya berada di bagian Penjelasan UUD 1945 menjadi bagian dari Batang Tubuh, menjadikannya norma hukum yang tegas dan wajib diimplementasikan.

o   Sintesis dalam Perlindungan HAM:

o   UUD 1945 hasil amandemen, khususnya pada Pasal 28I Ayat (5), secara tegas menggunakan frasa kunci: "Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis..." Frasa ini adalah bukti nyata bahwa Konstitusi Indonesia secara resmi menganut model integrasi yang diperjuangkan penulis, yaitu demokrasi yang berbasis hukum dan hukum yang berwatak demokratis.

o   Pengendalian Kekuasaan:

o   Relevansi lain terletak pada upaya UUD 1945 untuk mengendalikan kekuasaan.

·       DINAMIKA POLITIK DAN KONSTITUSI

Judul: Perubahan Konstitusi: Dinamika Politik dan Hukum dalam Negara yang Demokratis

Penulis: Firmansyah

Sumber: Istinbath Jurnal Hukum

v GAGASAN POKOK

Konstitusi sebagai hukum dasar negara memiliki fungsi bukan hanya sebagai pembatas kekuasaan penguasa, tetapi juga sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat. Karena masyarakat terus mengalami perubahan sosial, politik, ekonomi, dan budaya, maka konstitusi pun harus mampu beradaptasi dengan dinamika tersebut. Perubahan konstitusi menjadi keniscayaan dalam negara demokratis, sebab tanpa penyesuaian, konstitusi akan tertinggal dan menimbulkan masalah dalam penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, perubahan konstitusi harus ditempatkan dalam kerangka hubungan seimbang antara hukum dan politik, serta wajib melibatkan partisipasi masyarakat agar mencerminkan kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum demokratis.

v ARGUMENTASI PENULIS

·             Konstitusi sebagai dasar hukum dan kontrak sosial: konstitusi tidak hanya membatasi kekuasaan, tetapi juga menjadi landasan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

  • Perubahan konstitusi perlu dilakukan karena:
    • adanya kebutuhan baru dan masalah lama yang terlewatkan (Mahfud MD);
    • sifat masyarakat yang dinamis menuntut hukum ikut menyesuaikan (Novendri M. Nggilu, Venter, Prodi, Jefferson).
  • Politik dan hukum saling terkait:
    • politik mendorong perubahan konstitusi karena adanya kepentingan yang terus berkembang;
    • hukum memastikan perubahan berjalan sesuai prosedur agar tetap sah.
  • Perubahan konstitusi di Indonesia (amandemen UUD 1945) dipengaruhi dominasi elit politik di MPR, tetapi seharusnya tetap melibatkan masyarakat agar demokratis.
  • Perubahan yang sah harus sesuai prosedur (verfassungsänderung). Jika dilakukan di luar prosedur, maka perubahan itu lebih bersifat politik daripada hukum.
  • Konstitusi dalam negara hukum demokratis harus:
    • Mengikuti prosedur hukum yang ditetapkan.
    • Dilakukan oleh lembaga yang sah dan mendapat legitimasi rakyat.
    • Melibatkan partisipasi masyarakat.

v  RELEVANSI TERHADAP UUD 1945

·  UUD 1945 adalah hukum dasar tertinggi Indonesia yang menempati posisi puncak dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

·  Amandemen UUD 1945 (1999–2002) merupakan contoh nyata perubahan konstitusi yang dipengaruhi kondisi sosial-politik pasca reformasi (jatuhnya Orde Baru).

·  Relevansinya:

  • UUD 1945 menegaskan prinsip kedaulatan rakyat dan negara hukum (Pasal 1 ayat (2) dan (3)), sehingga setiap perubahan harus demokratis dan berdasar hukum.
  • Prosedur amandemen UUD 1945 sudah diatur dalam Pasal 37 UUD 1945, sehingga sesuai dengan prinsip perubahan konstitusi yang sah menurut teori hukum tata negara.
  • Amandemen UUD 1945 yang pernah terjadi memperlihatkan pentingnya peran politik (kepentingan elit) dan sekaligus menegaskan bahwa konstitusi tidak boleh statis, melainkan harus menyesuaikan perkembangan zaman.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SINTETIS DAN REFLEKSI

 

v SINTESIS

Dari kajian UUD 1945 dan berbagai artikel ilmiah dapat dipahami bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia dibangun atas dua pilar utama, yaitu kedaulatan rakyat dan negara hukum. Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, namun pelaksanaannya dibatasi dan diatur oleh hukum, sehingga tidak terjadi kesewenang-wenangan. Prinsip ini tercermin dalam sistem presidensial pasca amandemen UUD 1945, di mana Presiden dipilih langsung oleh rakyat, masa jabatan dibatasi, dan kekuasaan dipisahkan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Artikel Arnita menegaskan bahwa amandemen UUD 1945 menguatkan sistem presidensial yang murni dengan mempertegas posisi Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Artikel Stefanus Sampe menambahkan bahwa pemahaman perbandingan sistem pemerintahan sangat penting untuk menilai konsistensi sistem presidensial Indonesia agar tetap berjalan sesuai nilai demokrasi dan konstitusi.

             Sementara itu, Muhammad Irham menyoroti bahwa demokrasi dan negara hukum harus dipandang sebagai satu kesatuan (dwitunggal), karena demokrasi tanpa hukum berpotensi tirani mayoritas, sedangkan hukum tanpa demokrasi berpotensi otoriter. Artikel Firmansyah memperdalam kajian tentang perubahan konstitusi yang menjadi keniscayaan, sebab masyarakat selalu dinamis. Perubahan konstitusi tidak boleh lepas dari prosedur hukum yang sah, tetapi juga tak bisa dilepaskan dari tarik-menarik politik. Oleh karena itu, partisipasi rakyat menjadi syarat mutlak agar konstitusi tetap demokratis dan legitimate. Dengan demikian, temuan UUD 1945 dan artikel-artikel ilmiah ini saling melengkapi: UUD 1945 memberi dasar normatif bahwa Indonesia adalah negara hukum yang demokratis, sementara artikel-artikel tersebut memberikan analisis konseptual, historis, dan praktis tentang bagaimana sistem pemerintahan, prinsip demokrasi, serta perubahan konstitusi harus berjalan seimbang antara hukum, politik, dan partisipasi rakyat.

 

 

 

 


REFLEKSI

            Dari pembahasan ini, saya belajar bahwa konstitusi bukanlah teks yang kaku, melainkan aturan dasar yang hidup dan harus menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat. Perubahan UUD 1945 melalui amandemen menunjukkan bahwa bangsa Indonesia berusaha memperkuat prinsip demokrasi, membatasi kekuasaan, dan menjamin hak-hak rakyat. Saya juga menyadari pentingnya partisipasi masyarakat dalam setiap proses politik dan hukum, termasuk dalam pembentukan atau perubahan konstitusi. Pemahaman ini memengaruhi sikap saya sebagai warga negara untuk lebih menghargai hukum dan demokrasi.

            Saya melihat bahwa demokrasi bukan sekadar hak memilih dalam pemilu, tetapi juga kewajiban mengawal jalannya pemerintahan agar tetap sesuai dengan konstitusi. Kesadaran bahwa hukum harus dijalankan secara adil dan demokrasi harus dijaga dari kepentingan politik yang sempit membuat saya merasa perlu berperan aktif, minimal dengan bersikap kritis, patuh hukum, dan ikut menyuarakan aspirasi secara bertanggung jawab. Dengan begitu, saya dapat turut serta menjaga agar prinsip kedaulatan rakyat dan negara hukum benar-benar terwujud dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Arnita, S. (2020, 10 20). SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIALDALAM NEGARA KESATUANREPUBLIK INDONESIA. Retrieved from jta.lan.go.id: https://jta.lan.go.id/index.php/jta/article/view/163/97

Azmy, A. B. (2023, 12 4). Hak dan Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945 Pasal 27-34. Retrieved from tirta.id: https://tirto.id/hak-kewajiban-warga-negara-indonesia-menurut-uud-1945-pasal-27-34-gkv8

Daniel Susilo, M. R. (2018, 12 2). KONSEPSI KEKUASAAN LEGISLASI PRESIDEN DALAM UNDANG-UNDANG. Retrieved from dosen.unmerbaya.ac.id: https://www.dosen.unmerbaya.ac.id/file/content/2022/01/file_pdf_konsepsi_kekuasaan_legislasi_presiden_dalam_undang_undang_dasar_1945_mohroesli.pdf

DR Ronny Sautma Hotma Bako, S. M. (2011, 11). FUNGSI LEGISLASI:Pembentukan dan Pelaksanaan. Retrieved from berkas.dpr.go.id: https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/buku_lintas_tim/buku-lintas-tim-public-4.pdf

Hadi, A. (2021, 09 14). Bunyi Isi Pasal 4 UUD 1945 Makna dan Penjelasannya. Retrieved from tirto.id: https://tirto.id/bunyi-isi-pasal-4-uud-1945-makna-dan-penjelasannya-gjtA

Irham, M. (2016, 11 7). PRINSIP-PRINSIP NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI. Retrieved from https://fh.unpatti.ac.id/: https://fh.unpatti.ac.id/prinsip-prinsip-negara-hukum-dan-demokrasi/

Kristina. (2021, 8 25). Bunyi dan Makna UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3. Retrieved from detik.com: https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5696012/bunyi-dan-makna-uud-1945-pasal-1-ayat-3-kamu-tahu-nggak

Penulis kumparan. (11 10, 2021). Penjelasan Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 Tentang Kedaulatan Rakyat. تم الاسترداد من kumparan.com: Penjelasan Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 Tentang Kedaulatan Rakyat

Sampe, S. (2022, 06). Perbandingan Sistem Pemerintahan. Retrieved from repo.unsrat.ac.id: https://repo.unsrat.ac.id/4569/1/Buku%20Perbandingan%20Sistem%20Pemerintahan-1.pdf

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DARI MAHASISWA UNTUK INDONESIA: MENGABDI DENGAN SEMANGAT KEBANGSAAN

Tugas Mandiri