TUGAS MANDIRI P02
Studi PUSTAKA TENTANG
SISTEM PEMERINTAH BEDASARKAN UUD 1945 DAN LITERATUR ILMIAH
NAMA: Shafina Ramdhani
Achmad
NIM: 46125010126
KODE: E48
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 merupakan landasan fundamental dalam penyelenggaraan
kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi ini mengatur prinsip dasar
seperti kedaulatan rakyat, negara hukum, sistem pemerintahan, pembagian
kekuasaan, serta jaminan hak-hak warga negara. Namun, konstitusi bukanlah teks
yang statis, melainkan aturan dasar yang harus menyesuaikan dengan dinamika
sosial, politik, ekonomi, dan budaya yang terus berkembang. Hal ini terbukti
melalui amandemen UUD 1945 yang dilakukan pada tahun 1999–2002 sebagai respons
terhadap tuntutan reformasi.
Seiring
dengan itu, banyak kajian akademik yang berusaha menjelaskan bagaimana sistem
presidensial, prinsip demokrasi dan negara hukum, serta perubahan konstitusi
berperan dalam membentuk ketatanegaraan Indonesia. Oleh karena itu, penting
untuk menggabungkan ketentuan normatif UUD 1945 dengan perspektif para
akademisi agar pemahaman mengenai sistem ketatanegaraan Indonesia lebih
komprehensif.
1.2 METODE KAJIAN
Kajian ini
menggunakan metode studi literatur dengan pendekatan
normatif-konseptual. Sumber utama berasal dari teks UUD 1945, khususnya
pasal-pasal yang berkaitan dengan kedaulatan rakyat (Pasal 1 ayat 2), negara
hukum (Pasal 1 ayat 3), sistem pemerintahan presidensial (Pasal 4, Pasal 5,
Pasal 20), kekuasaan kehakiman (Pasal 24), serta jaminan hak-hak warga negara
(Pasal 27–34). Sumber sekunder berupa artikel-artikel ilmiah digunakan untuk
memperkuat analisis, di antaranya:
- Arnita tentang sistem
pemerintahan presidensial dalam NKRI.
- Stefanus Sampe tentang perbandingan
sistem pemerintahan.
- Muhammad Irham tentang prinsip
demokrasi dan negara hukum.
- Firmansyah tentang dinamika
perubahan konstitusi.
Analisis
dilakukan dengan cara membandingkan isi normatif UUD 1945 dengan argumen dan
konsep yang dikemukakan dalam artikel-artikel ilmiah. Proses ini menghasilkan
sintesis antara norma konstitusional dan pandangan akademik, serta refleksi
yang menekankan implikasinya dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara.
KAJIAN TENTANG UUD 1945
Kedaulatan rakyat adalah rakyat meyakini bahwa rakyat merupakan kesatuan yang
dibentuk oleh suatu perjanjian masyarakat. Melalui perjanjian tersebut, rakyat kemudian menjadi
pemegang kekuasaan tertinggi. Sebagaimana yang digambarkan
dalam kehidupan masyarakat Indonesia, negara dan rakyat hidup saling
menghormati dan menghargai satu sama lain.
Sedangkan pengertian dari negara hukum adalah konsep
bernegara yang menjadikan hukum sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan
kekuasaan dan pemerintahan. Dalam negara hukum, seluruh aspek kehidupan
bernegara, baik pemerintahan maupun masyarakat, harus tunduk dan patuh pada
aturan hukum yang berlaku.
Kedaulatan
rakyat dan negara hukum memiliki pasal yaitu:
·
PASAL 1 Ayat 2 yang berbunyi “Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.” Penjelasannya, Pasal ini
menegaskan bahwa Indonesia menganut prinsip kedaulatan rakyat, artinya kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Meskipun rakyat memegang kedaulatan,
pelaksanaannya tetap harus sesuai dengan aturan dan
mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Dasar, sehingga
tidak dijalankan secara sewenang-wenang. Rakyat tidak hanya sebagai pemilik kedaulatan, tetapi juga sebagai pihak
yang aktif dalam sistem pemerintahan melalui pemilu dan partisipasi politik
lainnya.
· PASAL 1 Ayat 3 yang berbunyi "Negara Indonesia adalah
negara hukum". Penjelasannya, bahwa segala aspek kehidupan dalam
kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas
hukum. Indonesia merupakan negara hukum yang konsepnya disesuaikan dengan
Pancasila. suatu sistem hukum yang didirikan
berdasarkan asas-asas atau norma-norma yang terkandung dari nilai yang ada dalam pancasila sebagai dasar negara
Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Presiden memegang kekuasaan eksekutif pemerintah Indonesia dan merupakan Panglima Tertinggi Tentara Nasional Indonesia dan Panglima
Tertinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Presiden memegang kekuasaan di negara
pada pasal 4 di jelaskan yaitu:
·
PASAL
4 berbunyi, “ (1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (2).Dalam melakukan kewajibannya
Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden”. Penjelasannya,
bahwasanya presiden bertanggung
jawab atas pemerintahannya. Sebagai kepala negara, presiden bertugas membentuk
pemerintahan, menyusun kabinet kerjanya, mengangkat dan memberhentikan para
menteri, serta pejabat publik yang pengangkatannya berdasarkan kesepakatan
politik. mengenai jabatan wakil
presiden yang bertugas membantu kerja-kerja presiden. Posisi wakil presiden ini
berada setingkat lebih rendah daripada presiden. Wakil presiden bertugas
membantu presiden dalam melakukan kewajibannya, yang sebelumnya sudah
memperoleh perintah dan diberi wewenang oleh presiden. Wakil presiden
menggantikan presiden sampai habis waktunya jika presiden meninggal dunia.
Selain itu, wakil presiden juga dapat menggantikan presiden jika ia berhenti
atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatan yang telah ditentukan.
Legislasi adalah cara
pembentukan undang-undang yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan,
pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Berati legislasi adalah proses
pembentukan hukum atau proses pembentukan undang-undang. Pada
pasal 5 dan 20 berbunyi yaitu:
·
PASAL 5 Ayat 1
berbunyi “kekuasaan legislasi berada di tangan Presiden dengan
persetujuan DPR” Penjelasannya, menunjukkan bahwa Presiden memiliki hak inisiatif legislasi, yaitu berwenang mengajukan RUU kepada DPR. Ini artinya, dalam proses pembentukan
undang-undang, Presiden tidak hanya menjalankan fungsi eksekutif, tetapi juga terlibat dalam fungsi legislasi (pembentukan hukum) bersama DPR. Namun, sesuai
ketentuan UUD setelah amandemen, kekuasaan membuat undang-undang tetap berada di tangan DPR, sedangkan Presiden hanya dapat mengajukan. Dalam
praktiknya, pembentukan undang-undang dilakukan bersama antara DPR dan Presiden.
·
PASAL 5 Ayat 2 berbunyi “Presiden menetapkan peraturan
pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya”. Penjelasannya,
Presiden memiliki tugas mengatur
lebih lanjut ketentuan dalam undang-undang agar dapat dilaksanakan secara
efektif. Peraturan Pemerintah bersifat teknis dan tidak boleh bertentangan
dengan undang-undang yang menjadi dasarnya.
·
PASAL 20 Ayat 1 berbunyi:
“Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk
undang-undang”. Penjelasannya, fungsi legislasi secara utama berada di tangan DPR sebagai
lembaga perwakilan rakyat. Artinya, DPR memiliki kewenangan utama dalam membuat, membahas,
dan menetapkan undang-undang.
Presiden memang dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU), tetapi
kekuasaan formal untuk membentuk dan mengesahkan undang-undang berada pada DPR, sebagai pelaksana kedaulatan rakyat di bidang
legislatif.
Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka (independen) untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Artinya, kekuasaan ini tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan
lain, seperti eksekutif
(presiden) atau legislatif (DPR). Pada pasal 24 berbunyi bahwa:
· PASAL
24 Ayat 1 berbunyi: “Kekuasaan kehakiman
merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan”. Penjelasannya, kekuasaan
hakim bersifat merdeka, artinya tidak boleh dipengaruhi kekuasaan lain seperti eksekutif (presiden) atau
legislatif (DPR). Kekuasaan kehakiman dijalankan oleh lembaga peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan secara
objektif, adil, dan tidak memihak.
·
PASAL 24 Ayat 2 berbunyi: “Kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi”. Penjelasannya, bahwa sistem peradilan Indonesia bersifat terstruktur, menyeluruh,
dan konstitusional, artinya
diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar. Tiap lembaga peradilan memiliki
kewenangan masing-masing untuk menegakkan hukum dan keadilan di bidangnya,
dengan tetap berada dalam kerangka hukum nasional yang mengacu pada UUD 1945.
Ini menjamin adanya kepastian
hukum, perlindungan hak, serta independensi peradilan dalam menjalankan tugasnya.
· PASAL 24 Ayat 3 berbunyi: “Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang”. Penjelasannya, bahwa selain MA dan MK, dapat dibentuk
lembaga lain yang mendukung kekuasaan kehakiman, asalkan diatur dalam undang-undang. Hal ini
bertujuan untuk memperkuat fungsi peradilan, seperti menjaga integritas dan
profesionalisme hakim, tanpa mengganggu independensi lembaga peradilan.
Hak warga negara adalah hak yang melekat
pada diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota atau warga sebuah negara.
Hak warga negara timbul atau ada karena peraturan perundang-undangan yang
berlaku di negaranya.Hak warga negara juga dapat dikatakan sebagai keistimewaan
yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang menghendaki agar warga
negara diperlakukan sesuai dengan keistimewaan tersebut. Hak warga negara memili pasal yang
berbunyi:
· PASAL 27 Ayat (2)
berbunyi: "Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan." Penjelasannya, negara wajib
menjamin tersedianya lapangan pekerjaan, memberi perlindungan
terhadap hak-hak pekerja, serta menciptakan kondisi ekonomi dan sosial yang
memungkinkan rakyat hidup secara manusiawi,
adil, dan bermartabat.
· PASAL 28 A berbunyi:
"Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya." Penjelasannya, menunjukkan
bahwa negara bertanggung jawab
untuk melindungi keselamatan jiwa warga negaranya, menjamin
akses terhadap kebutuhan dasar, serta mencegah tindakan yang mengancam nyawa
dan keberlangsungan hidup seseorang.
· PASAL 28 B
barbunyi: Ayat (1), “warga negara berhak untuk membentuk keluarga melalui
perkawinan yang sah”. Sementara itu, pada ayat (2) berisi hak kelangsungan
hidup, yang berbunyi, "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan berkembang.” Penjelasannya, kedua ayat ini menegaskan bahwa negara menjamin hak warga negara untuk membentuk
keluarga secara sah dan juga melindungi hak anak sebagai bagian penting dari
keluarga dan masa depan bangsa, terutama dalam hal kelangsungan
hidup dan tumbuh kembangnya.
·
PASAL 28 C berbunyi: Ayat (1) "Setiap orang berhak mengembangkan diri
dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya
demi kesejahteraan hidup manusia."ayat (2)
berbunyi, "Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya." Penjelasannya, menjamin hak setiap orang untuk mengembangkan potensi dirinya
secara pribadi dan sosial, baik
melalui pendidikan dan budaya, maupun melalui partisipasi aktif dalam
memperjuangkan hak-haknya demi kemajuan masyarakat dan negara.
·
PASAL 28 D berbunyi: Ayat (1) "Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di depan hukum."Ayat (2) "Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja." Ayat (3) menjamin hak yang sama dalam ikut
serta dalam pemerintahan. Sementara itu, Ayat (4) menjamin hak atas status
kewarganegaraan. Penjelasannya, menjamin hak-hak warga negara dalam bidang
hukum, pekerjaan, politik, dan status kewarganegaraan. Negara wajib memastikan bahwa setiap orang
diperlakukan adil,
setara, dan bermartabat dalam
seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
·
PASAL 28 E
berbunyi: ayat
(1) “membahas tentang hak setiap orang untuk memilih dan memeluk agamanya
masing-masing tanpa paksaan, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, serta
memilih tempat tinggal di wilayah negaranya dan berhak untuk kembali.” Ayat (2)”setiap orang
bebas untuk meyakini kepercayaan, menyatakan sikap dan pikiran yang sesuai
dengan hati nuraninya”. Ayat (3)”setiap orang untuk bebas berbicara,
berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat”. Penjelasannya, menjamin kebebasan beragama, berkeyakinan, berpendapat, dan berkumpul
sebagai bagian dari hak asasi manusia. Negara
berkewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak tersebut demi
menjaga kehidupan demokratis yang adil dan setara.
· PASAL 28 F berbunyi:
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia." Penjelasannya, menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan
mengakses informasi sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dan hak atas
pengetahuan, yang penting untuk perkembangan pribadi dan sosial.
· PASAL 28 G berbunyi:
“memuat perlindungan pemerintah dan negara atas hak setiap orang untuk
mendapatkan izinnya dan keluarga atas harta yang ada di bawahnya, berhak atas
keamanan dan kebebasan dari ancaman”. Penjelasannya, setiap
orang dan keluarganya berhak atas perlindungan hukum terkait kepemilikan harta, termasuk harta yang ada di bawah tanah seperti tanah,
bangunan, dan aset lainnya. Artinya, negara
wajib memberikan izin, perlindungan, dan menjamin keamanan hak milik tersebut.
· PASAL 28 H
berbunyi: “(1) Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan. (2)Setiap orang mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. (3)Setiap orang berhak atas
jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat. (4)Setiap orang berhak atas hak milik pribadi dan hak
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Penjelasannya, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera secara lahir dan batin, memiliki
tempat tinggal yang layak, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
pelayanan kesehatan yang memadai. Selain itu, negara wajib memberikan kemudahan
dan perlakuan khusus kepada mereka yang membutuhkan agar mendapatkan kesempatan
dan manfaat yang sama demi keadilan sosial. Pasal ini juga menegaskan hak setiap
orang atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan diri secara utuh dan
bermartabat. Terakhir, setiap orang memiliki hak atas kepemilikan pribadi yang
harus dihormati dan tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang tanpa
proses hukum yang adil.
·
PASAL 28 1 berbunyi: ayat (1)” berisi hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun”. Ayat (2) “memberikan hak untuk bebas dari
diskriminasi serta mendapat perlindungan dari tindakan diskriminatif” Penjelasannya, bahwa setiap orang berhak diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum dan dilindungi dari penerapan hukum yang berlaku surut, serta
memiliki hak untuk bebas dari diskriminasi. Hak-hak ini merupakan hak asasi
manusia yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apapun. Negara wajib menjamin
keadilan, kepastian hukum, dan perlakuan yang adil serta setara bagi seluruh
warga negara tanpa membedakan latar belakang apapun.
·
PASAL 29 berbunyi: “setiap warga negara berhak beribadah
sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing”. Penjelasannya, bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk
menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing tanpa
gangguan atau paksaan. Makna konstitusionalnya adalah negara menjamin kebebasan
beragama dan melindungi hak setiap individu untuk memeluk dan menjalankan agama
atau kepercayaan secara bebas, sehingga tercipta suasana toleransi dan
kerukunan dalam masyarakat.
·
PASAL 31 berbunyi:” warga negara berhak untuk
mendapatkan Pendidikan” Penjelasannya, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan
pendidikan. Artinya, negara wajib menyediakan akses pendidikan yang layak dan
merata bagi seluruh rakyat tanpa diskriminasi, sehingga semua orang memiliki
kesempatan untuk belajar dan mengembangkan potensi diri demi kemajuan pribadi
dan bangsa.
·
PASAL 33 berbunyi: “(1)Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan (2)” Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara”. (3) “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran
rakyat”. (4)” Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. (5)” Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang”. Penjelasannya, bahwa perekonomian Indonesia disusun berdasarkan asas
kekeluargaan dan dijalankan secara bersama untuk kesejahteraan rakyat. Negara
menguasai cabang produksi penting dan sumber daya alam untuk memastikan
manfaatnya sebesar-besarnya bagi masyarakat. Perekonomian dijalankan dengan
prinsip demokrasi ekonomi yang mengedepankan kebersamaan, keadilan, efisiensi,
keberlanjutan, dan kemandirian, serta menjaga keseimbangan nasional.
Pelaksanaan ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam undang-undang.
·
PASAL 34 berbunyi: “negara menjamin
semua fakir miskin dan anak-anak terlantar” Penjelasannya, bahwa negara
memiliki kewajiban untuk menjamin perlindungan dan kesejahteraan bagi fakir
miskin dan anak-anak terlantar. Artinya, negara harus
menyediakan bantuan sosial, perlindungan hukum, dan fasilitas yang diperlukan
agar mereka yang kurang mampu dan anak-anak yang tidak mendapatkan perawatan
yang layak bisa hidup dengan sejahtera dan mendapatkan kesempatan yang sama
untuk berkembang.
KAJIAN ARTIKEL ILMIAH
· SISTEM
PEMERINTAHAN INDONESIA
Judul: Sistem Pemerintahan Presidensial
Dalam Negara Kesatuan
Republik
Indonesia
Penulis: Arnita,SH.,MH
Sumber: jta.lan.go.id
v
GAGASAN POKOK
·
Penelitian mengkaji sistem pemerintahan
presidensial dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan semangat
perubahan UUD 1945 pasca amandemen. UUD 1945 sebelum amandemen dianalisis
sebagai sistem quasi-presidensial karena Presiden masih bertanggung jawab
kepada MPR, yang menunjukkan unsur parlementer. Setelah amandemen UUD 1945
(1999-2002), Indonesia semakin menguatkan ciri pemerintahan presidensial murni
dengan Presiden dipilih langsung rakyat, tidak bertanggung jawab ke MPR, dan
jabatan presiden bersifat fixed-term lima tahun. Sistem presidensial dicirikan
oleh pemisahan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif, Presiden sebagai
eksekutif tunggal, tidak bisa membubarkan parlemen, dan bertanggung jawab
langsung kepada rakyat. Sistem pemerintahan presidensial dalam UUD 1945 pasca
amandemen mempertegas prinsip kedaulatan rakyat, penegakan hukum, dan prinsip
checks and balances.
v ARGUMEN
PENULIS
Adanya tanggung jawab
Presiden kepada MPR sebelum amandemen mengindikasikan karakter parlementer
sehingga UUD 1945 sebelum amandemen tidak murni presiden. Perubahan UUD 1945
memperkuat karakter presidensial dengan memperjelas peran dan mekanisme
pemilihan presiden langsung oleh rakyat serta batasan masa jabatan. Sistem
presidensial yang efektif harus didukung oleh parlemen yang sehat dan koheren
untuk menjamin keseimbangan kekuasaan. Penegakan konstitusi dan mekanisme hukum
seperti impeachment diperlukan untuk menjaga Presiden tidak semena-mena.
v RELEVANSI
TERHADAP UUD 1945
memberikan kerangka
konseptual untuk memahami sistem pemerintahan Indonesia sebagaimana diatur
dalam UUD 1945. UUD 1945 mengadopsi sistem presidensial dengan pemisahan
kekuasaan yang jelas antara legislatif dan eksekutif, sesuai dengan prinsip
demokrasi dan kedaulatan rakyat yang dibahas dalam. Pemahaman mengenai berbagai
bentuk pemerintahan penting untuk menilai konsistensi sistem pemerintahan
Indonesia agar tetap pada jalur konstitusional dan demokratis. membantu
menjelaskan dasar-dasar konseptual untuk pengembangan dan pelaksanaan sistem
pemerintahan yang sesuai dengan nilai-nilai konstitusi Indonesia. UUD 1945
sebagai konstitusi tertulis yang mengatur kedaulatan rakyat dan pemisahan
kekuasaan menjadi landasan kritis dalam perbandingan sistem pemerintahan yang
dibahas.
·
PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN
Judul: Perbandingan Sistem Pemerintah
Penulis: Stefanus Sampe
Sumber: repo.unsrat.ac.id
v
GAGASAN POKOK
Ini
membahas dan membandingkan berbagai sistem pemerintahan di dunia secara
sistematis dan sederhana agar mudah dipahami. Fokus pada jenis sistem
pemerintahan seperti parlementer, presidensial, dan campuran, serta berbagai
bentuk negara dan pemerintahan. Menjelaskan pengertian sistem, pemerintahan,
dan hubungan kekuasaan dalam negara. Menelaah teori-teori klasik dan modern
tentang bentuk pemerintahan, serta perbandingan penerapan sistem pemerintahan
di berbagai negara. Menggunakan pendekatan komparatif sebagai metode utama
untuk memahami perbedaan dan persamaan sistem pemerintahan di dunia.
v
ARGUMEN PENULIS
Pentingnya
memahami berbagai sistem pemerintahan agar dapat memilih dan mengembangkan
sistem yang sesuai dengan kepribadian, waktu, dan lingkungan suatu negara. Perbandingan
sistem pemerintahan dapat membantu menganalisa
kelemahan dan keuntungan setiap sistem untuk diterapkan atau dimodifikasi dalam
konteks nasional. Teori-teori klasik seperti Plato, Aristoteles, dan Polybios
memberikan landasan filosofis dalam mengklasifikasikan bentuk pemerintahan.
Sistem pemerintahan modern harus mempertimbangkan struktur kekuasaan,
demokrasi, serta hak-hak rakyat. Sistem presidensial, parlementer, dan campuran
memiliki ciri khas dan dampak politik administrasi yang berbeda, sehingga
memahami perbedaannya sangat krusial untuk tata kelola negara yang efektif.
v RELEVANSI
TERHADAP UUD 1945
memberikan kerangka konseptual untuk memahami
sistem pemerintahan Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD 1945. UUD 1945
mengadopsi sistem presidensial dengan pemisahan kekuasaan yang jelas antara
legislatif dan eksekutif, sesuai dengan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat
yang dibahas dalam. Pemahaman mengenai berbagai bentuk pemerintahan penting
untuk menilai konsistensi sistem pemerintahan Indonesia agar tetap pada jalur
konstitusional dan demokratis. membantu menjelaskan dasar-dasar konseptual
untuk pengembangan dan pelaksanaan sistem pemerintahan yang sesuai dengan nilai-nilai
konstitusi Indonesia. UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis yang mengatur
kedaulatan rakyat dan pemisahan kekuasaan menjadi landasan kritis dalam
perbandingan sistem pemerintahan yang dibahas.
·
IMPLEMENTASI PRINSIP DEMOKRASI DAN NEGARA HUKUM
Judul: Prinsip Prinsip Demokrasi Dan Negara Hukum
Penulis: Muhammad Irham
Sumber:
unpatti.ac.id
v
GAGASAN POKOK
Konsep
dwitunggal (dua entitas yang tak terpisahkan) antara Negara Hukum (Rechtsstaat)
dan Demokrasi (Kedaulatan Rakyat). Penulis menegaskan bahwa dalam konteks
Indonesia, kedua prinsip ini tidak boleh dilihat sebagai pilihan yang saling
meniadakan, melainkan sebagai dua sisi mata uang yang harus berjalan beriringan
untuk membentuk sistem pemerintahan yang adil, stabil, dan melindungi kebebasan
warga negara. Esensinya adalah bahwa Indonesia menganut prinsip Negara Hukum yang
Demokratis atau Demokrasi Konstitusional (Constitutional Democracy).
v
ARGUMEN PENULIS
o Kebutuhan
Integrasi: Argumen sentralnya adalah bahwa negara modern yang ideal harus
menggabungkan kekuatan hukum dan rakyat.
o Risiko
Demokrasi Tanpa Hukum: Demokrasi (kekuasaan rakyat) tanpa batasan hukum
cenderung menciptakan Tirani Mayoritas. Kekuasaan mayoritas dapat bertindak
sewenang-wenang dan melanggar hak-hak dasar kelompok minoritas atas nama
kehendak rakyat. Hukum berfungsi sebagai "rem" dan "pagar
pembatas" bagi kekuasaan.
o Risiko
Hukum Tanpa Demokrasi: Sebaliknya, Negara Hukum tanpa unsur kedaulatan rakyat
(Machtsstaat) akan menjadi otoriter. Hukum akan ada, tetapi hanya berfungsi
sebagai alat legalisasi kekuasaan pemerintah, bukan cerminan keadilan dan
kehendak rakyat.
o Jaminan
Hak Asasi Manusia (HAM): Hanya melalui perpaduan kedua prinsip inilah jaminan
terhadap Hak Asasi Manusia dapat ditegakkan secara optimal. Demokrasi menjamin
hak-hak politik (seperti berserikat, berkumpul, dan memilih), sementara Negara
Hukum menjamin perlindungan hukum dan keadilan bagi setiap individu dari
tindakan sewenang-wenang.
o Kedaulatan
yang Terbatas: Penulis kemungkinan berargumen bahwa kedaulatan rakyat tidak
bersifat mutlak. Kedaulatan tersebut harus dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar—sebuah pembatasan konstitusional yang memastikan pelaksanaan kekuasaan
rakyat tetap berada dalam koridor hukum..
v RELEVANSI
TERHADAP UUD 1945
o Penegasan dalam Pasal 1 UUD 1945
o Pasal 1 Ayat (2) menegaskan prinsip Demokrasi/Kedaulatan
Rakyat: "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar." Redaksi ini secara eksplisit mengikat kedaulatan
rakyat pada batasan konstitusional, mencegah demokrasi yang liar.
o Pasal 1 Ayat (3) menegaskan prinsip Negara Hukum:
"Negara Indonesia adalah negara hukum." Pernyataan ini mengubah
penempatan prinsip rechtsstaat yang semula hanya berada di bagian Penjelasan
UUD 1945 menjadi bagian dari Batang Tubuh, menjadikannya norma hukum yang tegas
dan wajib diimplementasikan.
o Sintesis dalam Perlindungan HAM:
o UUD 1945 hasil amandemen, khususnya pada Pasal 28I Ayat (5),
secara tegas menggunakan frasa kunci: "Untuk menegakkan dan melindungi hak
asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis..." Frasa
ini adalah bukti nyata bahwa Konstitusi Indonesia secara resmi menganut model
integrasi yang diperjuangkan penulis, yaitu demokrasi yang berbasis hukum dan
hukum yang berwatak demokratis.
o Pengendalian Kekuasaan:
o
Relevansi
lain terletak pada upaya UUD 1945 untuk mengendalikan kekuasaan.
·
DINAMIKA
POLITIK DAN KONSTITUSI
Judul: Perubahan Konstitusi: Dinamika
Politik dan Hukum dalam Negara yang Demokratis
Penulis: Firmansyah
Sumber: Istinbath
Jurnal Hukum
v GAGASAN POKOK
Konstitusi sebagai hukum dasar negara memiliki fungsi bukan hanya sebagai
pembatas kekuasaan penguasa, tetapi juga sebagai sarana untuk mewujudkan
keadilan dan kesejahteraan rakyat. Karena masyarakat terus mengalami perubahan
sosial, politik, ekonomi, dan budaya, maka konstitusi pun harus mampu
beradaptasi dengan dinamika tersebut. Perubahan konstitusi menjadi keniscayaan
dalam negara demokratis, sebab tanpa penyesuaian, konstitusi akan tertinggal
dan menimbulkan masalah dalam penyelenggaraan negara. Oleh karena itu,
perubahan konstitusi harus ditempatkan dalam kerangka hubungan seimbang antara
hukum dan politik, serta wajib melibatkan partisipasi masyarakat agar
mencerminkan kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum demokratis.
v
ARGUMENTASI
PENULIS
·
Konstitusi sebagai dasar hukum dan kontrak
sosial: konstitusi tidak hanya membatasi kekuasaan, tetapi juga menjadi landasan
untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
- Perubahan
konstitusi perlu dilakukan karena:
- adanya
kebutuhan baru dan masalah lama yang terlewatkan (Mahfud MD);
- sifat
masyarakat yang dinamis menuntut hukum ikut menyesuaikan (Novendri M.
Nggilu, Venter, Prodi, Jefferson).
- Politik dan
hukum saling terkait:
- politik
mendorong perubahan konstitusi karena adanya kepentingan yang terus berkembang;
- hukum
memastikan perubahan berjalan sesuai prosedur agar tetap sah.
- Perubahan
konstitusi di Indonesia (amandemen UUD 1945) dipengaruhi
dominasi elit politik di MPR, tetapi seharusnya tetap melibatkan
masyarakat agar demokratis.
- Perubahan yang
sah harus sesuai prosedur (verfassungsänderung). Jika
dilakukan di luar prosedur, maka perubahan itu lebih bersifat politik
daripada hukum.
- Konstitusi
dalam negara hukum demokratis harus:
- Mengikuti prosedur hukum yang
ditetapkan.
- Dilakukan oleh lembaga yang sah dan
mendapat legitimasi rakyat.
- Melibatkan partisipasi masyarakat.
v RELEVANSI TERHADAP UUD 1945
· UUD 1945 adalah hukum dasar tertinggi
Indonesia yang menempati posisi puncak dalam hierarki peraturan
perundang-undangan.
· Amandemen UUD 1945 (1999–2002) merupakan
contoh nyata perubahan konstitusi yang dipengaruhi kondisi sosial-politik pasca
reformasi (jatuhnya Orde Baru).
· Relevansinya:
- UUD 1945
menegaskan prinsip kedaulatan rakyat dan negara hukum (Pasal 1 ayat
(2) dan (3)), sehingga setiap perubahan harus demokratis dan berdasar
hukum.
- Prosedur
amandemen UUD 1945 sudah diatur dalam Pasal 37 UUD 1945, sehingga sesuai
dengan prinsip perubahan konstitusi yang sah menurut teori hukum tata
negara.
- Amandemen UUD
1945 yang pernah terjadi memperlihatkan pentingnya peran politik
(kepentingan elit) dan sekaligus menegaskan bahwa konstitusi tidak
boleh statis, melainkan harus menyesuaikan perkembangan zaman.
SINTETIS DAN REFLEKSI
v
SINTESIS
Dari kajian UUD 1945 dan berbagai artikel ilmiah dapat
dipahami bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia dibangun atas dua pilar utama,
yaitu kedaulatan
rakyat dan negara
hukum. Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 1945 menegaskan bahwa
kedaulatan berada di tangan rakyat, namun pelaksanaannya dibatasi dan diatur
oleh hukum, sehingga tidak terjadi kesewenang-wenangan. Prinsip ini tercermin
dalam sistem presidensial pasca amandemen UUD 1945, di mana Presiden dipilih
langsung oleh rakyat, masa jabatan dibatasi, dan kekuasaan dipisahkan antara
eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Artikel Arnita
menegaskan bahwa amandemen UUD 1945 menguatkan sistem presidensial yang murni
dengan mempertegas posisi Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan. Artikel Stefanus
Sampe menambahkan bahwa pemahaman perbandingan sistem pemerintahan
sangat penting untuk menilai konsistensi sistem presidensial Indonesia agar
tetap berjalan sesuai nilai demokrasi dan konstitusi.
Sementara itu, Muhammad Irham
menyoroti bahwa demokrasi dan negara hukum harus dipandang sebagai satu
kesatuan (dwitunggal), karena demokrasi tanpa hukum berpotensi tirani
mayoritas, sedangkan hukum tanpa demokrasi berpotensi otoriter. Artikel Firmansyah
memperdalam kajian tentang perubahan konstitusi yang menjadi keniscayaan, sebab
masyarakat selalu dinamis. Perubahan konstitusi tidak boleh lepas dari prosedur
hukum yang sah, tetapi juga tak bisa dilepaskan dari tarik-menarik politik.
Oleh karena itu, partisipasi rakyat menjadi syarat mutlak agar konstitusi tetap
demokratis dan legitimate. Dengan
demikian, temuan UUD 1945 dan artikel-artikel ilmiah ini saling melengkapi: UUD
1945 memberi dasar normatif bahwa Indonesia adalah negara hukum yang
demokratis, sementara artikel-artikel tersebut memberikan analisis konseptual,
historis, dan praktis tentang bagaimana sistem pemerintahan, prinsip demokrasi,
serta perubahan konstitusi harus berjalan seimbang antara hukum, politik, dan
partisipasi rakyat.
REFLEKSI
Dari
pembahasan ini, saya belajar bahwa konstitusi bukanlah teks yang kaku,
melainkan aturan dasar yang hidup dan harus menyesuaikan diri dengan perkembangan
masyarakat. Perubahan UUD 1945 melalui
amandemen menunjukkan bahwa bangsa Indonesia berusaha memperkuat prinsip
demokrasi, membatasi kekuasaan, dan menjamin hak-hak rakyat. Saya juga
menyadari pentingnya partisipasi masyarakat dalam setiap proses politik dan
hukum, termasuk dalam pembentukan atau perubahan konstitusi. Pemahaman ini
memengaruhi sikap saya sebagai warga negara untuk lebih menghargai hukum dan
demokrasi.
Saya melihat bahwa demokrasi bukan
sekadar hak memilih dalam pemilu, tetapi juga kewajiban mengawal jalannya
pemerintahan agar tetap sesuai dengan konstitusi. Kesadaran bahwa hukum harus
dijalankan secara adil dan demokrasi harus dijaga dari kepentingan politik yang
sempit membuat saya merasa perlu berperan aktif, minimal dengan bersikap
kritis, patuh hukum, dan ikut menyuarakan aspirasi secara bertanggung jawab.
Dengan begitu, saya dapat turut serta menjaga agar prinsip kedaulatan rakyat
dan negara hukum benar-benar terwujud dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
DAFTAR PUSTAKA
Arnita, S. (2020, 10 20). SISTEM PEMERINTAHAN
PRESIDENSIALDALAM NEGARA KESATUANREPUBLIK INDONESIA. Retrieved from
jta.lan.go.id: https://jta.lan.go.id/index.php/jta/article/view/163/97
Azmy, A. B. (2023, 12 4). Hak
dan Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945 Pasal 27-34. Retrieved from
tirta.id: https://tirto.id/hak-kewajiban-warga-negara-indonesia-menurut-uud-1945-pasal-27-34-gkv8
Daniel Susilo, M. R. (2018, 12 2). KONSEPSI
KEKUASAAN LEGISLASI PRESIDEN DALAM UNDANG-UNDANG. Retrieved from
dosen.unmerbaya.ac.id:
https://www.dosen.unmerbaya.ac.id/file/content/2022/01/file_pdf_konsepsi_kekuasaan_legislasi_presiden_dalam_undang_undang_dasar_1945_mohroesli.pdf
DR Ronny Sautma Hotma Bako, S. M.
(2011, 11). FUNGSI LEGISLASI:Pembentukan dan Pelaksanaan. Retrieved
from berkas.dpr.go.id:
https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/buku_lintas_tim/buku-lintas-tim-public-4.pdf
Hadi, A. (2021, 09 14). Bunyi
Isi Pasal 4 UUD 1945 Makna dan Penjelasannya. Retrieved from tirto.id:
https://tirto.id/bunyi-isi-pasal-4-uud-1945-makna-dan-penjelasannya-gjtA
Irham, M. (2016, 11 7). PRINSIP-PRINSIP
NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI. Retrieved from https://fh.unpatti.ac.id/:
https://fh.unpatti.ac.id/prinsip-prinsip-negara-hukum-dan-demokrasi/
Kristina. (2021, 8 25). Bunyi
dan Makna UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3. Retrieved from detik.com:
https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5696012/bunyi-dan-makna-uud-1945-pasal-1-ayat-3-kamu-tahu-nggak
Penulis kumparan. (11 10, 2021). Penjelasan Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 Tentang Kedaulatan
Rakyat. تم الاسترداد من
kumparan.com: Penjelasan Pasal 1
Ayat 2 UUD 1945 Tentang Kedaulatan Rakyat
Sampe, S. (2022, 06). Perbandingan
Sistem Pemerintahan. Retrieved from repo.unsrat.ac.id:
https://repo.unsrat.ac.id/4569/1/Buku%20Perbandingan%20Sistem%20Pemerintahan-1.pdf
Komentar
Posting Komentar