TUGAS MANDIRI KWN 6
PENEGAKAN ETIKA AKDEMIK SEBAGAI
BAGIAN PERLINDUNGAN DARI HAK MAHASISWA
ABSTRAK
Etika akademik merupakan pedoman moral yang harus diterapkan oleh seluruh
civitas akademika dalam menjaga integritas dan kualitas pendidikan. Namun,
pelanggaran terhadap etika akademik seperti plagiarisme, menyontek, dan
pemalsuan ijazah masih sering terjadi di lingkungan perguruan tinggi.
Penelitian ini membahas pentingnya penegakan etika akademik sebagai bentuk
perlindungan terhadap hak-hak mahasiswa untuk memperoleh pendidikan yang adil,
jujur, dan bermartabat. Ketidakjujuran akademik tidak hanya merugikan individu
tetapi juga menurunkan reputasi lembaga pendidikan. Oleh karena itu, diperlukan
penegakan etika akademik yang tegas, pembinaan karakter, serta penerapan sanksi
yang adil agar tercipta budaya akademik yang berintegritas dan berkualitas.
Kata Kunci: Etika akademik,
kejujuran, integritas, hak mahasiswa.
Sebagai mahasiswa yang
beretika kita harus menerapkan segala yang telah di tentukan UUD 1945 dan
peraturan yang sudah di tetapkan kampus, mahasiswa juga harus menerpakan etika
yang baik terhadap warga kampu, seperti bersosialisi yang baik terhadap warga kampus.
Masih banyaknya pelanggaran etika akademik yang menyebabkan kualitas pendidikan
di indonesi belumdi katakan sebagai pendidik yang berkualitas khususnya dalam
segi etika dan akademika. Etika akademik harusnya lebih diterapkan dan
ditekankan dalam berbagai kegiatan akademik. Hal ini menjadi salah satu yang
harus dicontohkan seorang yang berpendidikan untuk lebih mementingkan etika dan
adab.
Penegakan etika akademik bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga
merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak mahasiswa dalam lingkungan
pendidikan tinggi. Dengan diterapkannya etika akademik secara konsisten,
mahasiswa memperoleh jaminan untuk belajar dalam suasana yang jujur, adil, dan
saling menghormati. Etika akademik melindungi mahasiswa dari tindakan yang
merugikan, seperti plagiarisme, diskriminasi, atau penyalahgunaan wewenang di
lingkungan kampus. Selain itu, penerapan etika akademik juga menumbuhkan rasa
tanggung jawab, kejujuran intelektual, dan kedisiplinan yang menjadi dasar
terbentuknya insan akademik yang bermartabat. Oleh karena itu, penegakan etika
akademik perlu dijadikan prioritas bersama agar hak dan martabat mahasiswa
sebagai insan pembelajar tetap terjaga dalam setiap aktivitas akademik.
Ketidakjujuran
akademik memiliki efek negatif bagi institusi maupun individu. Hal ini
dikemukakan Eriksson, L., & McGee, T. R. (2015) dalam penelitiannya yang
menunjukkan bahwa ketidakjujuran akademik di perguruan tinggi merupakan masalah
umum dan berkembang di perguruan tinggi di dunia. Efek bagi institusi yaitu
mengurangi reputasi dan integritas institusi, mengancam kelayakan institusi
tersebut dalam persaingan pasar pendidikan, dan institusi sulit memastikan
pengetahuan dan keterampilan lulusannya yang mereka perlukan dalam dunia kerja.
Efek bagi individu adalah merugikan siswa yang tidak melakukan ketidakjujuran
akademik, dan perbuatan tidak etis dapat berlanjut setelah mereka lulus.
Penegakan etika akademik merupakan bagian penting dalam menjaga integritas
dan kualitas pendidikan tinggi. Ketidakjujuran akademik, seperti plagiarisme,
kecurangan saat ujian, atau manipulasi data, tidak hanya merusak nilai moral
mahasiswa tetapi juga mencederai hak mahasiswa lain untuk mendapatkan
pendidikan yang adil dan bermutu. Dengan menegakkan etika akademik secara
tegas, kampus dapat melindungi hak mahasiswa untuk belajar dalam lingkungan
yang jujur, beretika, dan profesional. Selain itu, penegakan ini juga mendorong
terbentuknya budaya akademik yang menghargai kejujuran, tanggung jawab, serta
integritas sebagai landasan utama dalam kegiatan ilmiah.
PERMASALAHAN
Etika akademik merupakan seperangkat nilai moral dan norma sosial yang
mengatur perilaku warga kampus dalam menjalankan kegiatan ilmiah dan
pendidikan. Namun, dalam praktiknya, pelanggaran terhadap etika akademik masih
sering terjadi di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Fenomena ini
menunjukkan bahwa sebagian mahasiswa dan bahkan pendidik belum sepenuhnya
memahami dan menerapkan prinsip-prinsip kejujuran, tanggung jawab, serta
integritas dalam aktivitas akademik. Bentuk pelanggaran yang paling umum ditemukan
antara lain plagiarisme atau penjiplakan karya ilmiah, menyontek saat ujian, pemalsuan
ijazah dan gelar akademik, perjokian, penyuapan, serta tindakan diskriminatif
dalam proses akademik. Semua tindakan tersebut mencoreng citra dunia pendidikan
dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga akademik.
Pelanggaran etika akademik muncul karena beberapa faktor, di antaranya rendahnya
kesadaran moral dan spiritual, kurangnya pemahaman terhadap nilai etika ilmiah,
serta orientasi pragmatis yang hanya mengejar nilai dan gelar tanpa
memperhatikan proses dan kejujuran. Selain itu, lemahnya sistem pengawasan,
minimnya ketegasan lembaga dalam memberikan sanksi, serta budaya permisif di
lingkungan kampus turut memperparah kondisi ini. Ketidakjujuran akademik
seperti menyontek atau menjiplak karya orang lain menjadi hal yang dianggap
wajar oleh sebagian mahasiswa, padahal hal tersebut merugikan hak mahasiswa
lain yang belajar secara jujur dan merusak makna sejati dari pendidikan itu
sendiri.
Permasalahan ini menuntut adanya penegakan etika akademik secara lebih
tegas dan sistematis sebagai upaya perlindungan terhadap hak-hak mahasiswa.
Lingkungan akademik yang beretika akan menjamin terciptanya suasana belajar
yang adil, transparan, dan bermartabat. Oleh karena itu, seluruh civitas
akademika – baik mahasiswa, dosen, maupun pihak lembaga – harus berkomitmen
menegakkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, objektivitas, dan keadilan
dalam setiap kegiatan akademik. Penegakan etika akademik bukan sekadar
kewajiban moral, tetapi juga merupakan bagian penting dari pembentukan karakter
dan perlindungan terhadap martabat manusia berpendidikan.
PEMBAHASAN
Sebagai
mahasiswa yang beretika, kita memiliki tanggung jawab untuk menerapkan
nilai-nilai yang telah ditetapkan dalam UUD 1945 serta peraturan yang berlaku
di lingkungan kampus. Mahasiswa dituntut untuk menunjukkan sikap sopan,
beradab, dan menghargai seluruh warga kampus melalui perilaku sosial yang baik,
seperti menjalin hubungan yang harmonis, menghormati dosen dan sesama
mahasiswa, serta menjaga nama baik lembaga pendidikan. Namun, kenyataannya
masih banyak pelanggaran terhadap etika akademik yang menyebabkan kualitas
pendidikan di Indonesia belum sepenuhnya dapat dikatakan berkualitas, khususnya
dalam hal moral dan akademik.
Etika
akademik seharusnya menjadi pedoman utama dalam setiap kegiatan akademik, baik
dalam proses pembelajaran maupun penelitian ilmiah, agar tercipta lingkungan
akademik yang jujur, adil, dan saling menghormati. Penegakan etika akademik
bukan hanya merupakan kewajiban moral, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap
hak-hak mahasiswa di perguruan tinggi. Dengan diterapkannya etika akademik
secara konsisten, mahasiswa memperoleh jaminan untuk belajar dalam suasana yang
berintegritas dan profesional, serta terlindung dari tindakan-tindakan yang
merugikan seperti plagiarisme, diskriminasi, atau penyalahgunaan wewenang.
Penerapan
etika akademik juga menumbuhkan rasa tanggung jawab, kejujuran intelektual,
kedisiplinan, dan integritas sebagai landasan terbentuknya insan akademik yang
bermartabat. Ketidakjujuran akademik memiliki dampak negatif yang besar, baik
bagi individu maupun institusi pendidikan. Menurut Eriksson dan McGee (2015),
ketidakjujuran akademik merupakan masalah global yang mengancam reputasi dan
integritas lembaga pendidikan, serta mempersulit institusi dalam memastikan
kualitas lulusan yang layak bersaing di dunia kerja. Bagi individu, perilaku
tidak jujur merugikan mahasiswa lain yang belajar dengan sungguh-sungguh dan
berpotensi menumbuhkan kebiasaan tidak etis yang dapat terbawa hingga dunia
profesional.
Pelanggaran
etika akademik sendiri muncul karena rendahnya kesadaran moral, kurangnya
pemahaman terhadap nilai-nilai ilmiah, serta orientasi pragmatis yang hanya
berfokus pada hasil tanpa memperhatikan proses. Mahasiswa cenderung ingin
memperoleh nilai tinggi atau gelar dengan cara instan, sementara lembaga
terkadang kurang tegas dalam menegakkan sanksi. Budaya permisif dan lemahnya
pengawasan turut memperburuk keadaan sehingga ketidakjujuran seperti menyontek
atau menjiplak dianggap hal biasa. Padahal, perilaku semacam ini mencederai hak
mahasiswa lain dan menurunkan makna sejati dari pendidikan. Oleh karena itu,
penegakan etika akademik harus dilakukan secara tegas dan sistematis untuk
menjaga kualitas pendidikan dan melindungi hak-hak mahasiswa.
Kampus
perlu memperkuat sistem pengawasan, menerapkan sanksi yang adil, dan menanamkan
nilai-nilai kejujuran serta tanggung jawab melalui pembinaan karakter dan
budaya akademik yang sehat. Penegakan etika akademik merupakan bagian penting
dari pembentukan karakter serta perlindungan terhadap martabat manusia
berpendidikan, karena hanya dengan menjunjung tinggi nilai etika, kejujuran,
dan integritas, dunia pendidikan dapat menghasilkan lulusan yang cerdas,
berkarakter, dan bermartabat.
KESIMPULAN
Etika akademik merupakan fondasi penting dalam membangun dunia pendidikan
yang bermutu dan berintegritas. Pelanggaran terhadap etika akademik seperti
plagiarisme, kecurangan, dan manipulasi data mencerminkan menurunnya kesadaran
moral dan tanggung jawab akademik. Oleh karena itu, penegakan etika akademik
tidak hanya berfungsi untuk menjaga kualitas pendidikan, tetapi juga untuk
melindungi hak-hak mahasiswa agar dapat berkembang dalam lingkungan yang adil,
jujur, dan profesional. Dengan komitmen bersama seluruh civitas akademika,
nilai-nilai etika dan integritas dapat dijadikan pijakan utama menuju
pendidikan tinggi yang bermartabat.
SARAN
Mahasiswa
perlu menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan disiplin dalam setiap
kegiatan akademik agar terhindar dari pelanggaran etika. Pihak kampus
diharapkan menegakkan aturan dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar etika
akademik serta memperkuat pembinaan karakter melalui kegiatan edukatif. Dengan
demikian, penegakan etika akademik dapat menciptakan lingkungan belajar yang
jujur, adil, dan bermartabat.
Lukluk Suhaila, A. H. (2025). Tanggung
Jawab Mahasiswa terhadap Etika Akademik dalam. Vol. 5, No. 3, September
2025.
Nasywa Nur Zhafira.Fitri Nabila, S. N.
(2024). Upaya Menegakkan Budaya Etika Akademik Dalam Perguruan Tinggi. Volume.
1 No. 3 July 2024, 163-174.

Komentar
Posting Komentar