TUGAS MANDIRI KWN 6


 

        

PENEGAKAN ETIKA AKDEMIK SEBAGAI BAGIAN PERLINDUNGAN DARI HAK MAHASISWA

 

ABSTRAK

Etika akademik merupakan pedoman moral yang harus diterapkan oleh seluruh civitas akademika dalam menjaga integritas dan kualitas pendidikan. Namun, pelanggaran terhadap etika akademik seperti plagiarisme, menyontek, dan pemalsuan ijazah masih sering terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Penelitian ini membahas pentingnya penegakan etika akademik sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak mahasiswa untuk memperoleh pendidikan yang adil, jujur, dan bermartabat. Ketidakjujuran akademik tidak hanya merugikan individu tetapi juga menurunkan reputasi lembaga pendidikan. Oleh karena itu, diperlukan penegakan etika akademik yang tegas, pembinaan karakter, serta penerapan sanksi yang adil agar tercipta budaya akademik yang berintegritas dan berkualitas.

Kata Kunci: Etika akademik, kejujuran, integritas, hak mahasiswa.

     PENDAHULUAN

Sebagai mahasiswa yang beretika kita harus menerapkan segala yang telah di tentukan UUD 1945 dan peraturan yang sudah di tetapkan kampus, mahasiswa juga harus menerpakan etika yang baik terhadap warga kampu, seperti bersosialisi yang baik terhadap warga kampus. Masih banyaknya pelanggaran etika akademik yang menyebabkan kualitas pendidikan di indonesi belumdi katakan sebagai pendidik yang berkualitas khususnya dalam segi etika dan akademika. Etika akademik harusnya lebih diterapkan dan ditekankan dalam berbagai kegiatan akademik. Hal ini menjadi salah satu yang harus dicontohkan seorang yang berpendidikan untuk lebih mementingkan etika dan adab.

Penegakan etika akademik bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak mahasiswa dalam lingkungan pendidikan tinggi. Dengan diterapkannya etika akademik secara konsisten, mahasiswa memperoleh jaminan untuk belajar dalam suasana yang jujur, adil, dan saling menghormati. Etika akademik melindungi mahasiswa dari tindakan yang merugikan, seperti plagiarisme, diskriminasi, atau penyalahgunaan wewenang di lingkungan kampus. Selain itu, penerapan etika akademik juga menumbuhkan rasa tanggung jawab, kejujuran intelektual, dan kedisiplinan yang menjadi dasar terbentuknya insan akademik yang bermartabat. Oleh karena itu, penegakan etika akademik perlu dijadikan prioritas bersama agar hak dan martabat mahasiswa sebagai insan pembelajar tetap terjaga dalam setiap aktivitas akademik.

Ketidakjujuran akademik memiliki efek negatif bagi institusi maupun individu. Hal ini dikemukakan Eriksson, L., & McGee, T. R. (2015) dalam penelitiannya yang menunjukkan bahwa ketidakjujuran akademik di perguruan tinggi merupakan masalah umum dan berkembang di perguruan tinggi di dunia. Efek bagi institusi yaitu mengurangi reputasi dan integritas institusi, mengancam kelayakan institusi tersebut dalam persaingan pasar pendidikan, dan institusi sulit memastikan pengetahuan dan keterampilan lulusannya yang mereka perlukan dalam dunia kerja. Efek bagi individu adalah merugikan siswa yang tidak melakukan ketidakjujuran akademik, dan perbuatan tidak etis dapat berlanjut setelah mereka lulus.

Penegakan etika akademik merupakan bagian penting dalam menjaga integritas dan kualitas pendidikan tinggi. Ketidakjujuran akademik, seperti plagiarisme, kecurangan saat ujian, atau manipulasi data, tidak hanya merusak nilai moral mahasiswa tetapi juga mencederai hak mahasiswa lain untuk mendapatkan pendidikan yang adil dan bermutu. Dengan menegakkan etika akademik secara tegas, kampus dapat melindungi hak mahasiswa untuk belajar dalam lingkungan yang jujur, beretika, dan profesional. Selain itu, penegakan ini juga mendorong terbentuknya budaya akademik yang menghargai kejujuran, tanggung jawab, serta integritas sebagai landasan utama dalam kegiatan ilmiah.

 

PERMASALAHAN

Etika akademik merupakan seperangkat nilai moral dan norma sosial yang mengatur perilaku warga kampus dalam menjalankan kegiatan ilmiah dan pendidikan. Namun, dalam praktiknya, pelanggaran terhadap etika akademik masih sering terjadi di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Fenomena ini menunjukkan bahwa sebagian mahasiswa dan bahkan pendidik belum sepenuhnya memahami dan menerapkan prinsip-prinsip kejujuran, tanggung jawab, serta integritas dalam aktivitas akademik. Bentuk pelanggaran yang paling umum ditemukan antara lain plagiarisme atau penjiplakan karya ilmiah, menyontek saat ujian, pemalsuan ijazah dan gelar akademik, perjokian, penyuapan, serta tindakan diskriminatif dalam proses akademik. Semua tindakan tersebut mencoreng citra dunia pendidikan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga akademik.

Pelanggaran etika akademik muncul karena beberapa faktor, di antaranya rendahnya kesadaran moral dan spiritual, kurangnya pemahaman terhadap nilai etika ilmiah, serta orientasi pragmatis yang hanya mengejar nilai dan gelar tanpa memperhatikan proses dan kejujuran. Selain itu, lemahnya sistem pengawasan, minimnya ketegasan lembaga dalam memberikan sanksi, serta budaya permisif di lingkungan kampus turut memperparah kondisi ini. Ketidakjujuran akademik seperti menyontek atau menjiplak karya orang lain menjadi hal yang dianggap wajar oleh sebagian mahasiswa, padahal hal tersebut merugikan hak mahasiswa lain yang belajar secara jujur dan merusak makna sejati dari pendidikan itu sendiri.

Permasalahan ini menuntut adanya penegakan etika akademik secara lebih tegas dan sistematis sebagai upaya perlindungan terhadap hak-hak mahasiswa. Lingkungan akademik yang beretika akan menjamin terciptanya suasana belajar yang adil, transparan, dan bermartabat. Oleh karena itu, seluruh civitas akademika – baik mahasiswa, dosen, maupun pihak lembaga – harus berkomitmen menegakkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, objektivitas, dan keadilan dalam setiap kegiatan akademik. Penegakan etika akademik bukan sekadar kewajiban moral, tetapi juga merupakan bagian penting dari pembentukan karakter dan perlindungan terhadap martabat manusia berpendidikan.

PEMBAHASAN

Sebagai mahasiswa yang beretika, kita memiliki tanggung jawab untuk menerapkan nilai-nilai yang telah ditetapkan dalam UUD 1945 serta peraturan yang berlaku di lingkungan kampus. Mahasiswa dituntut untuk menunjukkan sikap sopan, beradab, dan menghargai seluruh warga kampus melalui perilaku sosial yang baik, seperti menjalin hubungan yang harmonis, menghormati dosen dan sesama mahasiswa, serta menjaga nama baik lembaga pendidikan. Namun, kenyataannya masih banyak pelanggaran terhadap etika akademik yang menyebabkan kualitas pendidikan di Indonesia belum sepenuhnya dapat dikatakan berkualitas, khususnya dalam hal moral dan akademik.

Etika akademik seharusnya menjadi pedoman utama dalam setiap kegiatan akademik, baik dalam proses pembelajaran maupun penelitian ilmiah, agar tercipta lingkungan akademik yang jujur, adil, dan saling menghormati. Penegakan etika akademik bukan hanya merupakan kewajiban moral, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap hak-hak mahasiswa di perguruan tinggi. Dengan diterapkannya etika akademik secara konsisten, mahasiswa memperoleh jaminan untuk belajar dalam suasana yang berintegritas dan profesional, serta terlindung dari tindakan-tindakan yang merugikan seperti plagiarisme, diskriminasi, atau penyalahgunaan wewenang.

Penerapan etika akademik juga menumbuhkan rasa tanggung jawab, kejujuran intelektual, kedisiplinan, dan integritas sebagai landasan terbentuknya insan akademik yang bermartabat. Ketidakjujuran akademik memiliki dampak negatif yang besar, baik bagi individu maupun institusi pendidikan. Menurut Eriksson dan McGee (2015), ketidakjujuran akademik merupakan masalah global yang mengancam reputasi dan integritas lembaga pendidikan, serta mempersulit institusi dalam memastikan kualitas lulusan yang layak bersaing di dunia kerja. Bagi individu, perilaku tidak jujur merugikan mahasiswa lain yang belajar dengan sungguh-sungguh dan berpotensi menumbuhkan kebiasaan tidak etis yang dapat terbawa hingga dunia profesional.

Pelanggaran etika akademik sendiri muncul karena rendahnya kesadaran moral, kurangnya pemahaman terhadap nilai-nilai ilmiah, serta orientasi pragmatis yang hanya berfokus pada hasil tanpa memperhatikan proses. Mahasiswa cenderung ingin memperoleh nilai tinggi atau gelar dengan cara instan, sementara lembaga terkadang kurang tegas dalam menegakkan sanksi. Budaya permisif dan lemahnya pengawasan turut memperburuk keadaan sehingga ketidakjujuran seperti menyontek atau menjiplak dianggap hal biasa. Padahal, perilaku semacam ini mencederai hak mahasiswa lain dan menurunkan makna sejati dari pendidikan. Oleh karena itu, penegakan etika akademik harus dilakukan secara tegas dan sistematis untuk menjaga kualitas pendidikan dan melindungi hak-hak mahasiswa.

Kampus perlu memperkuat sistem pengawasan, menerapkan sanksi yang adil, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran serta tanggung jawab melalui pembinaan karakter dan budaya akademik yang sehat. Penegakan etika akademik merupakan bagian penting dari pembentukan karakter serta perlindungan terhadap martabat manusia berpendidikan, karena hanya dengan menjunjung tinggi nilai etika, kejujuran, dan integritas, dunia pendidikan dapat menghasilkan lulusan yang cerdas, berkarakter, dan bermartabat.

KESIMPULAN

Etika akademik merupakan fondasi penting dalam membangun dunia pendidikan yang bermutu dan berintegritas. Pelanggaran terhadap etika akademik seperti plagiarisme, kecurangan, dan manipulasi data mencerminkan menurunnya kesadaran moral dan tanggung jawab akademik. Oleh karena itu, penegakan etika akademik tidak hanya berfungsi untuk menjaga kualitas pendidikan, tetapi juga untuk melindungi hak-hak mahasiswa agar dapat berkembang dalam lingkungan yang adil, jujur, dan profesional. Dengan komitmen bersama seluruh civitas akademika, nilai-nilai etika dan integritas dapat dijadikan pijakan utama menuju pendidikan tinggi yang bermartabat.

SARAN

Mahasiswa perlu menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan disiplin dalam setiap kegiatan akademik agar terhindar dari pelanggaran etika. Pihak kampus diharapkan menegakkan aturan dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar etika akademik serta memperkuat pembinaan karakter melalui kegiatan edukatif. Dengan demikian, penegakan etika akademik dapat menciptakan lingkungan belajar yang jujur, adil, dan bermartabat.

 DAFTAR PUSAKA

 

Lukluk Suhaila, A. H. (2025). Tanggung Jawab Mahasiswa terhadap Etika Akademik dalam. Vol. 5, No. 3, September 2025.

Nasywa Nur Zhafira.Fitri Nabila, S. N. (2024). Upaya Menegakkan Budaya Etika Akademik Dalam Perguruan Tinggi. Volume. 1 No. 3 July 2024, 163-174.

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DARI MAHASISWA UNTUK INDONESIA: MENGABDI DENGAN SEMANGAT KEBANGSAAN

Tugas Mandiri