TUGAS TERSTRUKTUR KELOMPOK P02
Perbandingan
Sistem Pemerintahan Indonesia dan Dua Negara Lain
KELOMPOK 10 :
MUHAMAD UBAY FIRDOS (E46)
CHAYARA NAYLA FAIZA (E47)
SHAFINA RAMADHANI ACHMAD (E48)
NAURAH SALSABILA KURNIAWAN (E49)
FIKA NUR FAJRIYYAH (E50)
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Setiap negara memiliki sistem pemerintahan
yang berbeda-beda, sesuai dengan sejarah, budaya, serta kondisi sosial dan
politiknya. Peran pemerintah sangat penting dalam menentukan bagaimana suatu
negara dibangun, bagaimana kekuasaan dijalankan, dan bagaimana hubungan antara
pemerintah dan rakyat dipertahankan. Sebagai negara demokrasi dengan sistem
presidensial, Indonesia memiliki karakteristik unik yang membedakannya dari
negara lain. Oleh karena itu, penting untuk membandingkan dan mengontraskan sistem
pemerintahan Indonesia.
Melalui kajian perbandingan sistem
pemerintahan Indonesia dengan dua negara lain, mahasiswa dapat memahami
persamaan dan perbedaan yang ada, serta menilai kelebihan dan kelemahan dari
masing-masing sistem. Pemahaman ini penting, bukan hanya untuk memperluas
wawasan, tetapi juga untuk menumbuhkan sikap kritis terhadap praktik demokrasi
di Indonesia. Dengan membandingkan, kita dapat belajar bagaimana suatu sistem
dapat berjalan efektif di suatu negara, dan mengambil pelajaran untuk
memperbaiki kelemahan yang ada dalam sistem pemerintahan di Indonesia.
Selain itu, kajian ini juga bertujuan untuk
memperkuat kesadaran kebangsaan dan pemahaman terhadap pentingnya sistem
pemerintahan yang adil, transparan, serta mampu menyejahterakan rakyat.
Pengetahuan mengenai perbedaan sistem pemerintahan juga bermanfaat untuk
menyiapkan generasi muda yang lebih terbuka, kritis, dan demokratis dalam
menghadapi tantangan globalisasi dan dinamika politik dunia.
1. Menjelaskan profil sistem pemerintahan
Indonesia.
2. Mendeskripsikan sistem pemerintahan di dua
negara pilihan.
3. Membandingkan sistem pemerintahan Indonesia
dengan dua negara lain melalui tabel perbandingan.
4. Menganalisis secara kritis persamaan dan
perbedaan yang ditemukan.
5. Memberikan refleksi serta rekomendasi yang
bermanfaat bagi pembelajaran demokrasi dan praktik pemerintahan.
Kajian ini menggunakan metode
deskriptif-komparatif, yaitu dengan menggambarkan sistem pemerintahan Indonesia
secara rinci, kemudian membandingkannya dengan sistem pemerintahan di dua
negara lain. Data diperoleh melalui studi literatur dari berbagai sumber
seperti buku, jurnal ilmiah, artikel, dan dokumen resmi. Informasi yang
dikumpulkan mencakup bentuk negara, sistem pemerintahan, mekanisme pemilu,
pemisahan kekuasaan, hubungan antara pemerintah dan rakyat, serta prinsip
demokrasi dan supremasi hukum.
Setelah data terkumpul, dilakukan analisis
deskriptif untuk memaparkan masing-masing sistem pemerintahan secara
sistematis. Selanjutnya, dilakukan perbandingan dalam bentuk tabel untuk
memperjelas persamaan dan perbedaan antar negara. Analisis ini kemudian
dilanjutkan dengan penilaian kritis terhadap kelebihan dan kekurangan
masing-masing sistem. Di akhir kajian, disusun refleksi dan rekomendasi yang
bertujuan untuk memperkuat pemahaman demokrasi dan memberikan masukan bagi
pengembangan sistem pemerintahan di Indonesia.
Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan
Bentuk Negara adalah cara suatu negara
mengorganisasikan kekuasaan, khususnya
mengenai hubungan antara pemerintah pusat dan
daerah, serta bagaimana kedaulatan
negara terwujud dalam strukturnya. bentuk
suatu negara dapat dibedakan menjadi, yakni
negara kesatuan dan serikat (federal).
Negara kesatuan
Dalam negara kesatuan, kedaulatan negara
bersifat tunggal dan di dalamnya tidak terdapat
negara bagian. Negara kesatuan menempatkan
pemerintah pusat sebagai otoritas tertinggi.
Sementara wilayah-wilayah administratif di
bawahnya hanya menjalankan kekuasaan yang
dipilih oleh pemerintah pusat untuk
didelegasikan.
Contoh negara yang memiliki bentuk kesatuan,
seperti Spanyol, Brunei Darussalam, dan
Indonesia.
• Sistem
pemerintahan adalah sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai
komponen pemerintahan yang bekerja saling
bergantungan dan memengaruhi dalam
mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.
Indonesia memiliki sistem pemerintahan
sebagai berikut:
• Presidensial:
Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan, diangkat
oleh rakyat melalui pemilihan umum, dan
memiliki masa jabatan tetap.
• Republik
Konstitusional: Mandat kekuasaan berasal dari rakyat melalui pemilihan
umum dan diatur oleh konstitusi tertinggi,
yaitu UUD 1945.
• Pemisahan
Kekuasaan (Checks and Balances): Terdapat pemisahan tugas dan
wewenang antara lembaga eksekutif (Presiden),
legislatif (MPR, DPR, DPD), dan
yudikatif (MA, MK).
• Sistem
Multipartai: Dalam praktiknya, Indonesia menganut prinsip multipartai, yang
memungkinkan banyak partai politik untuk turut
serta dalam proses politik.
Trias Politica berasal dari bahasa Yunani yang
artinya politik tiga serangkai. Sederhananya,
Trias Politica adalah konsep politik yang
berarti pemisahan kekuasaan. Adapun tujuannya
dari konsep Trias Politica ini adalah untuk
mencegah kekuasaan negara yang bersifat
absolut. Trias Politica atau pemisahan
kekuasaan adalah membagi suatu pemerintahan
negara menjadi 3 jenis kekuasaan, yaitu
eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
• Kekuasaan
Eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk
melaksanakan undang-undang dan roda
pemerintahan. Di Indonesia, kekuasaan ini
dipegang oleh Presiden. Akan tetapi, mengingat
kegiatan menjalankan undang-undang tidak mungkin
dijalankan seorang diri, Presiden
memiliki kewenangan untuk mendelegasikan tugas
eksekutif kepada pejabat pemerintah
lainnya, yakni para menteri.
• Kekuasaan
Legislatif
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk
membuat undang-undang. Terdapat 3
lembaga yang diberi kewenangan legislatif di
Indonesia, antara lain Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), serta Dewan
Perwakilan Daerah (DPD).
• Kekuasaaan
Yudikatif
Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang
berkewajiban mempertahankan
undang-undang dan berhak memberikan peradilan
kepada rakyatnya[6] atau sederhananya
adalah kekuasaan kehakiman. Fungsi yudikatif
di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah
Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Agung merupakan pengadilan
kasasi atau pengadilan negara terakhir dan
tertinggi, yang salah satu fungsinya adalah
untuk membina keseragaman dalam penerapan
hukum melalui putusan kasasi dan
peninjauan kembali. Sementara salah satu
wewenang Mahkamah Konstitusi adalah
melakukan uji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar.
• Peran
Kepala Negara
presiden memegang kekuasaan tertinggi atas
militer. Hal ini melibatkan Angkatan
Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara,
sebagaimana diatur dalam Pasal 10
UUD 1945.Kewenangan ini memungkinkan presiden
untuk memimpin strategi
pertahanan nasional demi menjaga kedaulatan
negara. Selain itu, presiden juga
bertugas mengangkat duta besar dan konsul yang
mewakili Indonesia di negara lain.
Kewenangan ini disertai dengan penerimaan duta
besar dari negara lain, seperti
diatur dalam Pasal 13 UUD 1945.
• Peran
Kepala Pemerintahan
pejabat tertinggi dalam eksekutif pemerintahan
yang bertanggung jawab atas pengelolaan
administrasi negara dan pelaksanaan kebijakan
publik. Peran ini biasanya dipegang oleh
seorang Perdana Menteri, Kanselir, atau
Presiden, tergantung pada sistem pemerintahan
negara tersebut. Tugasnya (1)Memegang
kekuasaan pemerintahan sesuai UU Pasal 4 ayat
Mengangkat dan memberhentikan para menteri
sesuai UU Pasal 17 ayat 2.(2) Menetapkan
peraturan pemerintahan untuk menjalankan UU
sebagaimana mestinya sesuai UU Pasal 3
ayat 2.
(3)Mengesahkan rancangan UU yang telah disetujui bersama untuk menjadi
UU, sesuai UU
Pasal 2 ayat 4. (4)Merancang UU Anggran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang
dan dibahas bersama DPR dengan
mempertimbangkan DPD, sesuai Undang-undang Pasal
23 ayat 2.
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu
adalah sarana pelaksanaan kedaulatan
rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan
Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk
memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, yang dilaksanakan secara langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang- Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia mengadakan Pemilihan Umum setiap
lima tahun untuk memilih anggota legislatif
dan presidennya. Pemilihan Umum di Indonesia
melibatkan dua komponen utama: Pemilihan
Legislatif dan Pemilihan Presiden
• Pemilihan
Legislatif di Indonesia dilakukan untuk memilih anggota MPR, DPD, DPR,
dan DPRD.
• MPR
merupakan lembaga tertinggi yang beranggotakan DPR dan DPD, berwenang
mengubah konstitusi, menetapkan kebijakan
negara, serta memilih presiden dan
wakil presiden.
• DPD
mewakili daerah dan berperan dalam urusan otonomi daerah, peraturan, dan
kebijakan pemerintah.
• DPR
dipilih langsung oleh rakyat dan berfungsi membuat undang-undang,
menyelidiki, serta mengawasi pemerintah.
DPRD mewakili kepentingan provinsi, kabupaten,
dan kota di tingkat daerah.
Pemilihan Presiden berlangsung setelah
Pemilihan Legislatif. Dalam pemilihan ini,
warga negara Indonesia memilih presiden dan
wakil presiden secara langsung.
Calon presiden harus berkoalisi agar
berpeluang memenangkan pemilu, karena
Indonesia menggunakan sistem multipartai.
Kandidat presiden yang memperoleh
lebih dari 50% suara populer menjadi presiden.
Jika tidak ada kandidat yang
mencapai mayoritas langsung, pemilihan putaran
kedua diadakan antara dua
kandidat utama. Selain kedua komponen Pemilihan
tersebut di atas, Di Indonesia
juga ada juga proses pemilihan kepala daerah,
seperti gubernur, walikota, dan bupati
di tingkat daerah.
Hubungan antara pemerintah dan rakyat adalah
interaksi timbal balik, di mana pemerintah
berperan memberi pelayanan, pengaturan, dan
pembangunan, sementara rakyat berperan
sebagai penerima, pengawas, sekaligus
partisipan. Hubungan ini bisa berupa hubungan
atasan-bawahan, produsen-konsumen, maupun janji-kepercayaan.
Fungsi utama hubungan tersebut adalah sebagai
penghubung dan pengikat: pemerintah
menyampaikan kebijakan dan pelayanan,
sedangkan rakyat memberikan tuntutan, kontrol
sosial, dan kepercayaan. Jika pemerintah gagal
memenuhi janji atau kebutuhan, hubungan
dapat retak dan menimbulkan krisis legitimasi.
Pemerintah lahir dari kontrak sosial dengan
tujuan menjaga ketertiban, melayani
masyarakat, memberdayakan rakyat, dan
meningkatkan kesejahteraan. Tugas utamanya
mencakup keamanan, keadilan, pelayanan publik,
pembangunan ekonomi, perlindungan
lingkungan, dan pemeliharaan fakir miskin.
Secara hakiki, pemerintah berfungsi sebagai
pelayan (service) dan pemberdaya (empowerment)
bagi rakyat.
Rakyat sendiri memiliki hak-hak dasar yang
harus dipenuhi negara, seperti keamanan,
pekerjaan, pendidikan, kebebasan beragama,
keadilan, serta layanan publik. Hubungan
sehat terwujud bila ada timbal balik antara
janji pemerintah dan kepercayaan rakyat, dengan
tujuan bersama mencapai keadilan, kemandirian,
dan kemakmuran.
PRINSIP DEMOKRASI DAN SUPREMASI HUKUM
• Prinsip
demokrasi adalah nilai-nilai dasar dan pedoman dalam suatu sistem
pemerintahan yang menekankan kedaulatan
rakyat, partisipasi aktif warga negara,
perlindungan hak asasi manusia, persamaan di
hadapan hukum, serta pelaksanaan
pemilu yang bebas, jujur, dan adil.
• Supremasi
hukum adalah prinsip fundamental negara hukum yang menempatkan
hukum sebagai otoritas tertinggi dalam
penyelenggaraan negara, sehingga semua
orang dan lembaga, termasuk pemerintah, tunduk
dan patuh pada hukum.
Supremasi hukum dan demokrasi merupakan dua
prinsip yang saling berkaitan dalam
penyelenggaraan negara. Supremasi hukum
menjamin bahwa kekuasaan dijalankan
berdasarkan hukum, melindungi hak-hak dasar
warga negara, membatasi wewenang
melalui pembagian kekuasaan yang jelas, serta
menyediakan perlindungan lewat peradilan
yang independen agar tidak terjadi
penyalahgunaan kekuasaan. Sementara itu, demokrasi
menegaskan kedaulatan rakyat melalui pemilu langsung,
bebas, dan rahasia, pembatasan
masa jabatan agar tidak ada kekuasaan absolut,
keterbukaan pemerintahan, serta peran
serta aktif masyarakat dalam pengambilan
keputusan publik. Dengan demikian, penegakan
supremasi hukum menjadi dasar agar demokrasi
berjalan adil dan transparan, sedangkan
demokrasi memastikan hukum berpihak pada
rakyat.
Bentuk Negara Amerika Serikat: Negara Federal
(Federal Republic)
Amerika Serikat menganut bentuk negara federasi
atau federal. Ini berarti bahwa kekuasaan pemerintahan dibagi secara
konstitusional antara pemerintah nasional (pusat) di Washington D.C. dan
pemerintah negara bagian (state) beserta pemerintah lokal.
• Pembagian
Kekuasaan (Division of Powers): Konstitusi AS mengalihkan kekuasaan tertentu
kepada pemerintah federal (seperti kebijakan luar negeri, pertahanan nasional,
dan pengendalian mata uang) dan mengalihkan semua kekuasaan lainnya kepada
negara (seperti pendidikan, politik, dan pemerintahan umum).
• Konstitusi
yang tertulis: AS adalah hukum tingkat tertinggi. Kekuasaan ini dijamin oleh
konstitusi, sehingga tidak dapat diganggu gugat oleh satu tingkat pemerintahan
pun (federal atau nasional).
• Kedaulatan
Ganda (Dual Sovereignty): Negara-negara yang bertikai di AS terbagi menjadi dua
pemerintahan: pemerintah federal dan pemerintah nasional negara tempat mereka
tinggal saat ini. Setiap negara memiliki karakteristik uniknya sendiri dalam
bidang-bidang yang dianggap sebagai bagian dari konstitusi.
• Mahkamah
Agung sebagai Penjaga Konstitusi (Judicial Review): Mahkamah Agung AS memiliki
kewenangan untuk meninjau ulang dan membatalkan undang-undang dari pemerintah
federal maupun negara bagian yang dinilai bertentangan dengan Konstitusi AS.
Ini memastikan keseimbangan dalam sistem federal.
• Bikameralisme
(Badan Legislatif Dua Dewan): Kongres AS terdiri dari dua kamar: Senat dan
Dewan Perwakilan Rakyat. Senat mewakili kepentingan negara bagian
(masing-masing 2 senator), sedangkan DPR mewakili rakyat berdasarkan populasi.
Struktur ini dirancang untuk melindungi hak-hak negara bagian.
Kepala negara memeiliki peran pemegamg
kekuasaan simbolis dan diplomatik.
Sementara itu kepala pemerintahan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum dan
bertindak sebagai panglima tertinggi militer. Sebagai kepala pemerintahan,
presiden amerika serikat juga dapat mengusulkan undang undang dan memiliki
kewenangan rencangan uud yang diajukan kongres.
• Sistem
Pemilu
Dalam pemilihan calon presiden dan wakil
presiden, Amerika Serikat memakai sistem “Electroral College”. Biasanya di
calonkan oleh partai politik negara bagiannya. Di tempat pemungutan suara,
pemilih tidak hanya memberikan suara untuk calom presiden, tapi juga calon
anggota electroral college.
Dengan demikian, pemilihan presiden dan wakil
presiden sebenarnya merupakan pemilu dengan cara tidak langsung tetapi
diwakilkan pada dewan pemilih sebab pemenangnya ditentukan oleh suara para pemilih
dalam Electoral College saat hari pencoblosan.
Untuk memenangkan pemilu presiden, seorang
calon presiden harus bisa merebut 270 suara dari Electroral College. Karena
rumitnya sistem ini, penentuan bisa berlangsung lama, sampai satu atau dua
minggu setelah hari pemungutan suara.
• Hubungan
antara Pemerintah dan Rakyat
Amerika merupakan negara dengan jumlah
penduduk terabanyak di dunia, setelah China dan India. Pemerintah punya tugas
untuk melindungi hak-hak asasi rakyatnya. Rakyat memilih wakil-wakil mereka
untuk membuat dan menjalankan hukum. Mekanisme konstitusional pemilu dan
kebebasan memberikan kekuatan besar pada rakyat untuk memberikan pemerintahan
mereka.
• Prinsip
Demokrasi dan Supremasi Hukum
Prinsip demokrasi di amerika serikat mencakup
kedaulatan rakyat. Hal ini berarti pemerintah hanya dapat bergerak dengan
persetujuan dan wewenang rakyat. Sementara itu supremasi hukum berisi jaminan
hak asasi manusia, peradilan yang bebas dan tidak memihak .Amerika menetapkan
konstitusi sebagai hukum tertinggi di negaranya. Hal ini memastikan semua
undang undang dan perjanjian yang di setujui oleh kongres menjadi dasar hukum
yang harus di taati oleh semua rakyatnya.
|
Aspek |
Indonesia |
Amerika |
|
Bentuk Negara |
Kesatuan |
Federal |
|
Sistem pemerintahan |
Presidensial |
Presidensial |
|
Pemilihan presiden |
Langsung oleh rakyat |
Electoral College |
|
Masa jabatan presiden |
5 tahun (max. 2 periode) |
4 tahun (max. 2 periode) |
|
Parlemen |
MPR (DPR+DPD) |
Congress (house+senate) |
|
Sistem hukum |
Civil Law |
Common Law |
|
Pemilu legislatif |
proporsional |
Distrik (first past the post) |
Studi Perbandingan ini menunjukkan banyak
persamaan dan perbedaan antara sistem pemerintahan Amerika Serikat dan Indonesia.
Meskipun keduanya memiliki presidensi, masing-masing sistem dipengaruhi oleh
konteks geografis dan historis yang berbeda.
Dalam hal prinsip supremasi hukum dan demokrasi, kedua negara menekankan
kedaulatan rakyat (Pasal 1 UUD 1945 di Indonesia versus Preamble Konstitusi
AS), pemisahan kekuasaan (Trias Politica dengan checks and balances), dan peran
presiden sebagai kepala negara atau pemerintahan yang kuat. Misalnya, peninjauan hukum yang dilakukan
oleh Majelis Konstitusi di Indonesia memiliki kemiripan dengan peninjauan hukum
yang dilakukan oleh Mahkamah Agung AS, yang menjamin bahwa konstitusi adalah
hukum tertinggi dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Hubungan rakyat-pemerintah, yang didasarkan
pada kontrak sosial untuk melindungi hak asasi dan kesejahteraan, juga serupa,
dengan pemilu sebagai sarana untuk melibatkan orang.
Tetapi perbedaan struktural menimbulkan
keunggulan dan kekurangan yang signifikan.
Sebagai negara kesatuan, pemerintah pusat Indonesia berfungsi dengan
baik untuk menjaga integritas wilayahnya yang beragam (seperti di tengah
ancaman separatisme), tetapi ia rentan terhadap sentralisasi yang berlebihan
dan korupsi umum, di mana eksekutif, yaitu presiden, sering mendominasi
legislatif melalui koalisi multipartai yang rapuh. Namun, sistem federal Amerika Serikat
memungkinkan negara bagian yang lebih besar untuk memiliki otonomi yang lebih
besar, seperti polisi lokal dan pendidikan. Ini memungkinkan negara bagian
untuk menyesuaikan diri dengan populasi dan budaya yang beragam, tetapi sering
menyebabkan ketidakseragaman dalam kebijakan nasional, seperti tentang hak
senjata atau aborsi, yang menyebabkan polarisasi politik. Pemilihan presiden
langsung di Indonesia lebih demokratis dan inklusif bagi rakyat (mayoritas
suara nasional) daripada Electoral College AS yang kontroversial, yang dikritik
sebagai bentuk "demokrasi tidak langsung" yang merugikan negara
kecil.
Secara kritis, kelemahan Indonesia terlihat
dalam penerapan supremasi hukum: UUD 1945 menjamin bahwa yudikatif bebas, tetapi
intervensi politik terhadap MK sering terjadi, melemahkan keseimbangan
dibandingkan dengan AS, di mana Mahkamah Agung lebih kuat sejak Marbury v.
Madison (1803). Sementara sistem
multipartai di Indonesia mendorong inklusi tetapi juga fragmentasi parlemen,
dua partai utama di Amerika Serikat (Demokrat-Republik) bekerja dengan baik
tetapi kurang representatif bagi minoritas.
Perbandingan ini menunjukkan kontradiksi: kedua sistem presidensial
rentan terhadap "presidensi imperial", yaitu dominasi presiden. Namun,
federalisme AS lebih tahan terhadap krisis, seperti pandemi COVID-19, sementara
kesatuan Indonesia lebih stabil untuk kemajuan nasional. Menurut literatur komparatif, seperti Pola
Demokrasi Lijphart, model Indonesia lebih "konsosiasional" untuk masyarakat
majemuk, tetapi memerlukan perubahan untuk mengurangi oligarki politik.
REFLEKSI
KELOMPOK
Dalam dua sesi diskusi, kami merefleksikan
perbandingan sistem pemerintahan Indonesia dan AS, fokus pada bentuk negara,
pemisahan kekuasaan, dan pemilu. Bentuk kesatuan Indonesia jaga kedaulatan
tunggal dan integritas nasional, efektif kelola keragaman, tapi batasi otonomi
daerah—kontras dengan federal AS yang beri kedaulatan ganda untuk wewenang
negara bagian di pendidikan dan pemerintahan lokal. Kami sadar perlu delegasi
kekuasaan lebih baik di Indonesia agar hindari ketidakpuasan daerah.
Pemisahan kekuasaan (Trias Politica) cegah
absolutisme: eksekutif (Presiden), legislatif (MPR/DPR/DPD vs. Kongres),
yudikatif (MA/MK vs. Mahkamah Agung) saling awasi. Judicial review AS lebih
mapan jaga konstitusi tertinggi, sementara MK Indonesia butuh penguatan untuk
keseragaman hukum. Pemilu presiden langsung di Indonesia (umum, bebas, rahasia,
adil setiap 5 tahun) lebih inklusif via multipartai proporsional, daripada Electoral
College AS yang rumit dan tidak langsung (butuh 270 suara dewan pemilih)—sistem
Indonesia rentan koalisi rapuh, AS abaikan minoritas.
Kajian ini perkaya pemahaman hubungan
rakyat-pemerintah sebagai kontrak sosial: pemerintah pelayan keamanan-keadilan-kesejahteraan,
rakyat pengawas-partisipan. Demokrasi (kedaulatan rakyat, partisipasi, pemilu
adil) dan supremasi hukum (hukum tertinggi, peradilan independen) saling
dukung, tapi Indonesia butuh transparansi lebih hindari krisis legitimasi.
Refleksi ini dorong kami aktif di pemilu dan pengawasan, tingkatkan kesadaran
kebangsaan untuk sistem adil di dinamika global.
KESIMPULAN
Kajian perbandingan ini menyimpulkan bahwa sistem pemerintahan Indonesia dan Amerika Serikat memiliki fondasi presidensial yang kuat dengan persamaan dalam demokrasi (kedaulatan rakyat, pemisahan kekuasaan) dan supremasi hukum (konstitusi tertinggi, judicial review), yang mendukung hubungan timbal balik rakyat-pemerintah untuk kesejahteraan. Namun, perbedaan bentuk negara (kesatuan vs. federal), mekanisme pemilu (langsung vs. Electoral College), dan sistem hukum (Civil vs. Common Law) menunjukkan keunikan masing-masing: Indonesia unggul dalam integritas nasional dan inklusi multipartai, sementara AS lebih adaptif melalui otonomi dan stabilitas institusional. Analisis kritis menekankan bahwa tantangan nyata seperti korupsi dan polarisasi membutuhkan perubahan terus-menerus, meskipun kedua sistem tersebut secara teoritis efektif. Secara keseluruhan, perbandingan ini menunjukkan bahwa tidak ada sistem yang sempurna; namun, memahami sistem lain sangat penting untuk memperbaiki demokrasi Indonesia agar lebih adil, transparan, dan beradaptasi dengan perubahan dunia.
REKOMENDASI
• Untuk
Pemerintah Indonesia: Meningkatkan efisiensi pelayanan publik sesuai Pasal 18
UUD 1945 dengan mengadopsi elemen federalisme Amerika Serikat untuk memperkuat
otonomi daerah (misalnya, meningkatkan desentralisasi anggaran untuk Dewan
Perwakilan Daerah), sambil mempertahankan kesatuan untuk mencegah fragmentasi.
• Untuk
Reformasi Pemilu: Pertimbangkan hybrid College Electoral untuk pemilu presiden
agar lebih proporsional, mengurangi dominasi Jawa-sentris, dan memastikan
transparansi untuk menghindari kontroversi seperti di Amerika Serikat.
• Untuk
Pendidikan dan Akademisi: Masukkan studi komparatif seperti ini ke dalam
kurikulum PKn sekolah dan universitas, bersama dengan penelitian empiris lebih
lanjut tentang dampak multipartai versus dua partai terhadap representasi
minoritas untuk membangun generasi yang lebih baik.
• Untuk
warga negara dan kelompok masyarakat non-pemerintah: Dorong kampanye pengawasan
sipil terhadap peninjauan hukum seperti yang dilakukan oleh AS, termasuk
advokasi anti-korupsi untuk memperkuat hubungan rakyat-pemerintah, dan
kolaborasi lintas negara untuk berbagi praktik demokrasi terbaik di ASEAN.
kumparan, P. (26 11 2024). Tugas Pokok
Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. kumparan.com.
Pemilihan Umum di Indonesia. (t.thn.). disdukcapil.kalteng.go.id.
umumsetda, A. (09 05 2023). SISTEM
PEMERINTAHAN INDONESIA. umumsetda.bulelengkab.go.id.
Welianto, A. (15 01 2022). Bentuk Negara &
Bentuk Pemerintahan: Pengertian dan Macamnya. Kompas.com.
Bleiker, C. (4 11 2024). Proses pemilihan
Presiden AS yang Panjang dan rumit. dw.com.
budiatri, A. P. (t.thn.). Pemilu Presiden
Amerika Serikat. ejournal.brin.go.id.
kumparan, P. (26 11 2024). Tugas Pokok
Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. kumparan.com.
Pelokilla, J. (t.thn.). UUD 1945 Sebagai
Landasan Konstitusional terhadap Perlindungan Hak Warga Negara Indonesia.
journal.tirtapustaka.com.
Pemilihan Umum di Indonesia. (t.thn.).
disdukcapil.kalteng.go.id.
Sistem Pemerintahan di Amerika Serikat-USA.
(t.thn.). bagpem.banjarmasinkota.go.
umumsetda, A. (09 05 2023). SISTEM
PEMERINTAHAN INDONESIA. umumsetda.bulelengkab.go.id.
Welianto, A. (15 01 2022). Bentuk Negara &
Bentuk Pemerintahan: Pengertian dan Macamnya. Kompas.com.
.jpeg)
Komentar
Posting Komentar